AJI Bengkulu Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Puluhan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu melakukan aksi penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Selasa (8/9). AJI menilai, Omnibus Law mengancam kebebasan pers. Ketua AJI Bengkulu Harry Siswoyo mengatakan, sejak awal tahun 2020, AJI telah menyuarakan penolakan atas RUU Omnibus Law yang digodok pemerintah dan DPR. Pasalnya Omnibus Law berpotensi menjadi masalah penting bagi praktik jurnalisme di Indonesia. Ini dikarenakan masuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam komponen yang direvisi, yakni pasal 11 dan 18. \"Dalam kacamata AJI, RUU ini sangat berpotensi mengancam nilai-nilai kebebasan pers bagi jurnalis. Contohnya dalam Pasal 11 UU Pers. Jika sebelumnya berbunyi penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,\" kata Harry, Selasa (8/9). Maka, dilanjutkan Harry dalam RUU Omnibus Law menjadi, Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. \"Karena itu AJI konsisten menolak RUU Omnibus Law. Kami menduga keras ada upaya kembali memasukkan campur tangan pemerintah dalam dunia pers,\" ujarnya Dari itu, dirinya menambahkan, AJI hari ini kembali menyuarakan penolakan ini dengan berkolaborasi bersama sejumlah elemen CSO, mahasiswa, dan aktivis yang ada di Bengkulu. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: