Anak Umur 14 Tahun Tidak Ditahan

Anak Umur 14 Tahun Tidak Ditahan

\"kapolresKOTA MANNA, BE – Ini patut menjadi perhatian warga Bengkulu Selatan yang mempunyai anak berumur di bawah 14 tahun. Jika mereka melakukan tindak kriminal, maka tidak akan ditahan penyidik kepolisian meskipun proses hukum tetap berlanjut. Hal ini disampaikan Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Citra Akbar ST SIK saat sosialisasi UU baru tentang sistem peradilan anak yang dihadiri semua perwira Polres BS termasuk jajaran kapolsek. Dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang kemudian diikuti oleh peraturan  Bareskrim nomor 1 tahun 2012 dijelaskan jika selama ini para pelaku tindakan kriminal ada yang dilakukan penahanan di ruang tahanan, maka dengan adanya peraturan baru itu setiap pelaku ataupun korban kriminal dari kalangan anak-anak yang umurnya di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan. ”Dengan adanya peraturan ini, maka ke depannya penyidik kepolisian dilarang untuk menahan pelaku kriminal yang umurnya masih di bawah 14 tahun atau masih anak-anak,” katanya. Hal itu berpedoman pada pasal  21 ayat 11 UU nomor 11 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa anak-anak yang diduga sebagai pelaku kriminal tidak bisa ditahan. Meski tidak ditahan, polisi proses hukum tetap berlanjut. Sedangkan untuk proses penyidikan anak-anak itu harus didampingi oleh minimal orang tuanya masing-masing dan atau bisa dari lembaga perlindungan anak dan sebagainya. ”Kalaupun penahanannya ditangguhkan, tapi kami tidak akan menghentikan proses hukumnya,” ucapnya. Ditambahkannya, dalam UU baru tersebut diberikan  ruang bagi tersangka dan korban untuk melakukan upaya damai  atau riversi ( proses penyelesaian perkara di luar peradilan).   Jika dalam proses diversi itu gagal, maka pihaknya akan terus melanjutkan upaya hukum hingga ke peradilan pidana. Namun  jika upaya diversi itu berhasil, maka dengan sendirinya  gugur demi hukum. Untuk itu pihaknya akan lebih mengupayakan upaya diversi kepada keluarga korban dengan tersangkanya masih anak-anak di bawah umur sehingga dengan upaya itu diharapkan anak-anak itu ke depannya akan dapat berubah dan menjadi lebih baik.   ”UU ini pada intinya lebih pengupayakan pembinaan terhadap para tersangka dan korban yang umurnya di bawah 14 tahun namun jika pembinaan itu tetap juga tidak berhasil proses hukumnya akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” terangnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: