Peserta JKN Menunggak Diberi Kemudahan Dengan Relaksasi Iuran

Peserta JKN Menunggak Diberi Kemudahan Dengan Relaksasi Iuran

\"\"BENGKULU, bengkuluekspress.com – Pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran iuran terhadap peserta JKN-KIS yang kartunya sudah tidak aktif dikarenakan memiliki tunggakan besar namun ingin berobat. Melalui program keringanan peserta menunggak atau Relaksasi Iuran ini peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan cukup membayar 6 bulan tunggakan ditambah 1 bulan iuran berjalan kepesertaan JKN dapat diaktifkan dan peserta dapat berobat, sisa tunggakan dapat diangsur sampai dengan 31 Desember 2021. “Kebijakan ini sejalan dengan usaha pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang sedang terdampak akibat wabah Covid 19 yang sedang merebak di masyarakat.” Ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria.

Adian menambahkan Relaksasi Iuran ini diperuntukkan bagi peserta JKN segmen PBPU (peserta Mandiri) dan Badan Usaha dengan kriteria menunggak lebih dari 6 bulan, kemudian untuk tata cara menggunakan program relaksaasi iuran dapat diakses melalui kanal-kanal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. “Prosedur program keringanan peserta menunggak dapat diperoleh peserta melalui pendaftaran terlebih dahulu di call center BPJS Kesehatan (1 500 400), mobile JKN dan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Program dapat dinikmati oleh peserta sampai dengan tanggal 31 Desember 2020” Ujar Adian.

Dikesempatan yang sama Adian menjelaskan bahwa secara sistem Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. peserta baru bisa menggunakan manfaat Program JKN-KIS jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir. “Apabila menunggak lebih dari 1 (satu) bulan maka kartu JKN langsung tidak aktif, sementara banyak peserta yang sudah memiliki tunggakan selama bertahun-tahun dan ketika mereka sakit mereka tidak berani berobat dikarenakan biaya berobat yang mahal sementara kartu JKN sudah tidak aktif karena tunggakan, dengan Program relaksasi ini mereka cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali dan bisa dipakai berobat, sisa tunggakannya bisa peserta bayar dengan cara di angsur sampai 31 Desember 2021,\" Jelas Adian. Kebijakan tentang relaksasi iuran sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 42 ayat (3.a) dan ayat (3.b). selain itu guna memastikan peserta JKN tetap rutin membayar iuran tanggal 10 setiap bulannya, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya seperti pengingat melalui sms blast, melakukan peneleponan penagihan, Kader JKN dan autodebet pembayaran iuran. (Ril/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: