Kursi Wagub Dikosongkan

Kursi Wagub Dikosongkan

\"calon\" BENGKULU, BE - Di tengah persaingan ketat antar bakal calon wakil gubernur, beredar kabar jika kursi Wagub akan dikosongkan.  Kabar tersebut bukan isapan jempol, karena diduga ada  kekuatan politik besar yang menginginkan kursi wakil gubernur kosong.  Terlepas benar tidaknya kabar tersebut, Ketua DPRD Provinsi H Kurnia Utama SSos, ternyata setuju jika kursi Wagub dikosongkan.  Apalagi, belum lagi proses pelaksanaan Pilwagub digelar, sudah diisukan adanya money politic (politik uang).

\"Saya katakan pada kalian, kalau bisa, gak usah pilih Wagub. Gak ada hukumnya kok,\" kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu ini. Terlebih dia mengatakan belum apa-apa sudah banyak tuduhan anggota dewan bermain dalam bursa Pilwagub tersebut.  Hal tersebut menambah beban dewan, karena selalu dituduh macam-macam. Tetapi, ia mengatakan kursi Wagub belum tentu diisi.

\"Belum tentu diisi, apalagi saat ini kabarnya baru usulan dari Demokrat. Sampai hari ini, DPRD belum menerima usulan,\" katanya. Menurutnya tidak ada hukumnya jika kekosongan kursi Wagub tersebut dibiarkan saja. \"Wagub-kan diusulkan oleh gubernur. Tapi kalau tetap dikosongkan, ya tidak ada hukumnya,\" ujar Kukun.

Kabar agar kursi Wagub dikosongkan mulai muncul di permukaan di tengah munculnya persaingan bakal calon Wagub yang diusulkan oleh partai pengusung. Seperti yang diusulkan, Partai Demokrat ada tiga nama yaitu Dian Syahroza, Sultan B Najamudin dan Edison Simbolon. Sedangkan DPW PAN mengusulkan 4 nama yaitu Sultan B Najamudin, Asnawi A Lamat MSi, Firdaus Djailani dan DR Khairil MPd.

Dian Syah Putra, Direktur Bengkulu Development Wacht (BDW) mengatakan wajar saja bila ada pihak-pihak yang menginginkan agar kursi Wagub dikosongkan. Sebab banyak pihak yang berkepentingan dengan kosongnya kursi Wagub.  \"Misalnya, dengan kosongnya Wagub, mudah melakukan intervensi dengan kebijakan gubernur.  Bahkan, tidak terlepas dengan kepentingan 2014 (Pemilu) dan Pilgub 2015,\" ujarnya. Namun, yang lebih aman menurutnya mengembalikan pada  aturan perundang-undangan sebenarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, menyatakan kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang lebih dari 18 bulan sejak dilantiknya kepala daerah harus segera diisi. Terlebih Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi secara jelas mengintruksikan Guberrnur Junaidi agar segera mencari pendamping.

\"Apabila dikosongkan kursi Wagub, akan menyebabkan hubungan gubernur dengan pemerintah pusat akan bermasalah.  Karena nanti Mendagri menilai, gubernur mengabaikan perintahnya,\" katanya.

Menurutnya, dengan sudah direkomendasikan beberapa nama bakal calon wagub oleh partai pengusung, sebaiknya gubernur cepat mengambil kebijakan dengan mencalonkan 2 nama yang dianggapnya terbaik dari nama-nama yang dicalonkan parpol pengsung.

\"Demokrat dan PAN sudah mengeluarkan nama-nama. artinya, gubernur harus memilih nama yang sudah diajukan itu.  Kecuali memang, Parpol pengusung tidak mengajukan, sehingga ada alasan bagi gubernur untuk mengosongkan Cawagub,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: