Stop Calo! Buat Sertifikat Tanah Mudah dan Murah

Stop Calo! Buat Sertifikat Tanah Mudah dan Murah

BENGKULU, BE - Dalam pembuatan sertifikat tanah hingga kini masih banyak masyarakat menggunakan jasa ‘calo’ meski harus mengeluarkan biaya mahal, karena ingin cepat selesai dan tak mau repot. Semestinya tak perlu menggunakan jasa calon dalam pengurusan pembuatan sertifikat, karena pada dasarnya pembuatan sertifikat tanah mudah dan murah. Jadi stop mengunakan jasa calo. “Pembuatan sertifikat kalo bisa jangan melalui calo, prosedur kita mudah, biaya kita murah. Masyarakat sering bilang urusan ke BPN itu berbelit, sebenarnya tidak begitu. Hanya saja, kita tidak bisa memudahkan hal yang berkaitan dengan hukum” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha, Euis Yeni Syarifah (42), saat diwawancarai BE, pada Kamis (2/9). Euis juga menjelaskan, BPN selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak pernah mempersulit. Pembuatan sertifikat mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat diproses selama 90 hari kerja jika semua berkas yang diminta telah lengkap. “Mengapa terkesannya susah, karna pembuatan sertifikat ini melibatkan banyak pihak, seperti pemerintahan mulai dari RT hingga ke pemerintah Pemprov bahkan Pusat. Urusan yang berbelit itu bukan dikita, disini tidak susah asalkan persyaratan yang kita minta sudah terpenuhi,” ungkap Euis. Euis menambahkan, Presiden Republik Indonesia (RI) menargetkan pada 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah tersertifikat. Pada laporan kinerja tahunan BPN Kota Bengkulu, pada 2019, luas tanah terdaftar di Kota Bengkulu seluas 115.988 bidang, dan yang tidak terdaftar seluas 28.325 bidang. Dalam menarik minat masyarakat untuk membuat sertifikat, BPN setiap tahun mengadakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Selain itu, BPN RI juga selalu menggencarkan informasi kepada masyarakat melalui website dan sosial media seperti Facebook dan Instagram tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah. “Keuntungan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah mereka mempunyai kepastian hukum atas tanah yang mereka punya sehingga tanah milik mereka tidak bisa di klaim oleh orang lain dan menghindari konflik pertanahan, dan juga memudahkan dalam peminjaman modal,” lanjut Euis. (Mg4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: