Pilkada, Polda Bengkulu Tunda Penyelidikan Kasus Korupsi 

Pilkada, Polda Bengkulu Tunda Penyelidikan Kasus Korupsi 

BENGKULU, BE - Menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2020, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, saat ini hinga Pilkada tuntas menunda sementara kasus korupsi tahap penyelidikan. Kasus korupsi yang ditunda berkaitan dengan anggaran APBD, melibatkan kepala daerah atau pasangan calon. Upaya tersebut dilakukan agar pelaksanaan pilkada serentak tidak ada hambatan, selain itu kepolisian juga bisa lebih fokus membantu pengamanan Pilkada. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, kemarin (1/9) kepada BE menuturkan, \"Dipending sementara waktu penyelidikan kasus yang berkaitan dengan APBD melibatkan kepada daerah atau pasangan calon.\" Penyelidikan ditunda sementara sampai adanya penetapan dari KPU terkait pemenang Pilkada serentak. Tidak semua kasus ditunda, hanya kasus masih tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan. Untuk kasus naik penyidikan kemudian ada tersangka dan sudah ada audit kerugian negara tetap dilanjutkan. Seperti contohnya kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran BBM di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. \"Berapa dan apa saja kasus penyelidikan tidak bisa saya sampaikan. Yang jelas kasus yang sudah naik penyidikan kemudian ada petunjuk dari jaksa tetap lanjut,\" imbuhnya. Kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran BBM di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tetap dilanjutkan karena sudah ada petunjuk dari jaksa agar penyidik segera melengkapi berkas perkara. Meski sudah ditetapkan tersangka pekan lalu, penyidik Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu belum melakukan pemeriksaan terhadap ES. Penyidik secepatnya memanggil ES untuk diperiksa sebagai tersangka. \"Masih panjang prosesnya,\" pungkas Direskrimsus.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: