Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Lapor ke Disnakertrans Seluma

Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Lapor ke Disnakertrans Seluma

TAIS, bengkuluekspress.com - Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma siap menerima laporan masyarakat terkait dengan belum terdaftarnya karyawan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

\"Setiap pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji dampak Covid-19 dari pusat. Dengan catatan, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,\" tegas Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Hirawani SH MH, kepada wartawan.

Dijelaskan, Dinas Nakertrans yang masuk dalam tim kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan siap menerima laporan masyarakat berkaitan dengan hal tersebut. Menurutnya, sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pekerja yang diberi upah atas pekerjaannya oleh perusahaan, seharusnya didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk membantu para pekerja itu sendiri, serta menyelamatkan perusahaan.

\"Khusus di Kabupaten Seluma, bertahap sudah ada yang ikuti program ini. Namun, tidak sedikit perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,\" sampai Tusmi.

Sementara itu, pemerintah pusat memberikan bantuan subsidi gaji atau upah kepada pekerja yang menerima gaji dibawah Rp 5 juta. Dengan ketentuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020. Peserta BPJS ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: