Dewan Sarankan Pengelolaan Pantai Panjang Ikuti Regulasi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP, M.Si menyarankan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bengkulu mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku untuk pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang. Menurutnya, jika regulasi diikuti maka kecil kemungkinan terjadinya sebuah permasalahan antar Pemerintah Daerah. \"Kita kaget ketika KPK RI sampai turun tangan menyikapi persoalan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang itu. Kalau tidak berpolemik, tidak mungkin juga KPK RI sampai turun,\" ujar Sujono, di Bengkulu Kamis (27/8). Sujono menjelaskan dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang itu tidak bakal berpolemik, ketika baik Pemprov ataupun Pemkot mengikuti regulasi yang ada. Karena dalam masalah sepeti ini Pemprov tetap memiliki kewenangan, dan begitu juga Pemkot. \"Seperti dari sisi pajak dan retribusi, bisa mengacu pada Undang-Undang No 28 tahun 2009 termuat mana yang menjadi kewenangan Pemprov, Pemkot, bahkan juga Pemerintah Pusat,\" tegas Sujono. Politisi PKS itu menambahkan, jika yang diributkan itu masalah aset, tentu saja sangat tidak wajar. Seperti aset Pemprov seperti Sport Center, kalau dari segi pemanfaatan aset kemungkinan Pemprov bisa menggali sumber PAD disana. Namun pada aset itu juga Pemkot juga bisa menggali PAD seperti dari retribusi parkir. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: