Polda Bengkulu Imbau Pembeli Emas Palsu Melapor

Polda Bengkulu Imbau Pembeli Emas Palsu Melapor

\"\" BENGKULU, BE - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, mengimbau kepadamasyarakat yang pernah membeli perhiasan dengan Ir (57) pemilik Toko Emas Permata Dury untuk melapor, sekaligus menyerahkan perhiasan emas yang dibeli untuk dilakukan pengujian. Karena, dari informasi yang diperoleh Subdit Indagsi, banyak masyarakat yang pernah membeli perhiasan dengan Ir hendak menjual perhiasan yang diduga palsu tersebut, namun tidak melapor ke Polda. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto melalui Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari saat diwawancarai BE Rabu (26/8). \"Kita dapat informasi di berbagai dusun sudah ada yang hendak menjual perhiasan yang pernah dibeli dari tersangka Ir, tetapi yang melapor ke Polda belum ada. Harapannya yang merasa dirugikan atau pernah membeli perhiasan dengan Ir melapor ke Polda,\" jelasnya. Dengan adanya masyarakat yang melapor mempermudah penyidik mengumpulkan barang bukti. Karena, dari pengakuan tersangka Ir, perhiasan emas palsu yang sudah berhasil dijual sekitar 100 gram. Sementara untuk saat ini baru satu orang yang membuat laporan. Untuk itu penyidik Subdit Indagsi sangat berharap masyarakat yang pernah membeli perhiasan dengan Ir melapor ke Polda Bengkulu. \"Pengakuan dari tersangka 100 gram yang sudah berhasil dijual, tetapi keterangan itu masih kita dalami. Kita juga berusaha mencari orang yang pernah membeli perhiasan dengan Ir,\" imbuhnya. Disisi lain, pemeriksaan terhadap Ir sedikit terhambat, karena Ir masih menjalani perawatan akibat terpapar wabah Covid-19. Jika tidak ada kendala, Ir menjalani tes swab pada Kamis (27/8) untuk mengetahui perkembangan kesehatan. Jika hasilnya negatif dan sudah benar-benar pulih, Ir langsung akan diperiksa. \"Tersangka masih dirawat, nanti dilakukan swab. Jika negatif pemeriksaannya kita lanjutkan,\" pungkasnya. Seperti diketahui, emas palsu tersebut dibuat dan dijual oleh IR (57) warga Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali. IR adalah pemilik Toko Emas Permata Dury yang ada di Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu. Kasus emas palsu tersebut terungkap setelah Subdit Indagsi melakukan penyelidikan laporan dari Putri (23) warga Kota Bengkulu, pada 8 Agustus 2020. Putri yang membeli perhiasan emas 24 karat di Toko Emas Permata Dury seberat 8 gram curiga perhiasan tersebut palsu. Karena, tidak bisa dijual ke toko lain. Sekitar 500 gram perhiasan emas palsu disita, emas palsu yang sudah berbedar dimasyarakat sekitar 1 ons.  (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: