Bakal Pasangan Calon Kada Wajib Uji Swab
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Guna memastikan kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Kaur 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur mewajibkan Bapaslon untuk menjalani tes swab Covid-19. Hasil tes swab yang negatif merupakan syarat untuk diterbitkannya rekomendasi untuk dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat untuk dapat mendaftar menjadi Cakada.
“Ya untuk semua Bapaslon kita wajibkan menjalani tes Swab Covid-19,” kata Ketua KPU kaur Mexxy Rismanto SE melalui Komisiner KPU Divisi Teknis, Irpanadi SKom, kemarin (25/8).
Dikatakan Irpan, persyaratan tersebut juga harus dilampirkan dalam mengajukan berkas pada 4-6 September mendatang. Nah nanti jika hasil negatif, maka KPU akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Bila terjadi ada yang positif, maka harus melakukan isolasi selama 14 hari dahulu dan dilakukan pengecekan ulang,” terangnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan. Dilakukan sejak tanggal 4 sampai dengan 11 September. Pelaksanaan di RSM Yunus dan RSJKO Bengkulu. Sementara Tes swab bisa dilakukan sejak dini secara mandiri. Meski sebagai syarat, namun Cakada bisa terlebih dahulu menyerahkan berkas pencalonan meski belum melampirkan hasil tes swab, sehingga bisa disampaikan menyusul.
“Mengenai teknis pendaftaran bagi tim Cakada yang masih ada yang kurang dimengerti dapat berkonsultasi dengan KPU Kaur,” tandasnya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: