Polda NTB Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kasus  Oknum Napi Penipu di Bengkulu

Polda NTB Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kasus  Oknum Napi Penipu di Bengkulu

BENGKULU, BE - Kasus penipuan dengan modus mengaku anggota Polri yang dilakukan HRS dan SPR oknum narapidana Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, masih didalami penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyelidikan masih dilakukan karena ada dugaan keterlibatan oknum pegawai Lapas dalam kasus penipuan yang merugikan korban Rp 900 juta tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait pegawai Lapas tersebut, apakah ikut atau terlibat langsung membantu dua orang narapidana melakukan penipuan. \"Untuk keterlibatan pihak lain masih kita dalami, kita masih mencari buktinya,\" jelas Kombes Pol I Gusti. Dari penyelidikan sementara, oknum pegawai Lapas tersebut diduga membantu dua orang narapidana mendapatkan fasilitas seragam polisi. Seragam polisi tersebut kemudian dipakai oleh napi untuk melakukan video call dengan korban dari dalam Lapas. Selain bukti tersebut, penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB juga bekerja sama dengan bank, karena dari hasil penyelidikan oknum petugas Lapas yang mengamil uang di ATM atas perintah dari oknum napi. Belum lama ini, Kadiv Pas Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Yusanti Bc Ip SH MSi mengatakan, Kanwil Kemenkum-HAM mendukung penuh kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Jika ada pegawai terbukti melakukan tindak pidana segera proses sesuai aturan dan hukum berlaku, selain hukuman dari kepolisian, Kanwil Kemenkumham juga memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dan Subdit Cyber Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktek penipuan yang melibatkan dua orang narapidana Lapas Curup. Dua orang narapidana Lapas Curup yang terlibat kasus penipuan berinisial HRS narapidana kasus pembunuhan berencana vonis 20 tahun penjara dan SPR narapidana kasus pencurian sepeda motor vonis 3 tahun penjara. Dua orang tersangka berhasil menipu Md (47) seorang wanita warga Mataram dengan modus bisnis ayam potong. Dari penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp 990 juta. Kedua tersangka diamankan di Lapas Curup, Selasa (19/8).  (167)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: