Polsek Curup Amankan Pelaku Curas

Polsek Curup Amankan Pelaku Curas

CURUP, bengkulu ekspress.com- Tak sampai 24 jam dari aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh As (28) warga Desa Air Putih Kali Bandung. Jajaran Polsek Curup, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan As dari kediamannya. \"As ini melakukan aksi Curas pada Minggu (23/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian berhasil kita amankan pada Senin (24/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, SIK MH melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin SH.

Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan AS korbannya adalah Indriadi (28) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Aksi Curas yang dilakukan pelaku bermula saat pelaku meminta tolong kepada rekannya Jaka untuk dijemput di jalan umum Desa Karang Jaya karena sepeda motor yang digunakan AS kehabisan bahan bakar. Namun karena Jaka tidak berada di salah satu penginapan yang tak jauh dari lokasi, kemudian Jaka meminta korban Indriadi untuk menolong korban, saat itu Jaka mengatakan kepada korban bahwa ada kendaraan tamu tempat penginapan yang kehabisan bensin.

Kemudian korban langsung menjemput pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 2702 KP. Saat tiba dilokasi yang dimaksud kemudian pelaku langsung memukul bagian kepada korban dengan sepotong kayu balok. Akibat pukulan pelaku tersebut kerban akhirnya terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban. Sedangkan korban dibantu warga kemudian dibawa ke RSUD Curup untuk menjalani perawatan medis. \"Setelah kita mendapat laporan adanya aksi Curas ini, kemudian petugas Res Intel kita langsung melakukan pengembangan,\" paparnya.

Dari Pengembangan yang dilakukan tersebut, akhirnya pada Senin sore petugas Res Intel Polsek Curup yang dipimpin Kanit Intel Polsek Curup berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Air Putih Kali Bandung. Setelah berhasil diamankan, AS mengaku bahwa sepeda motor yang diambilnya dari korban telah ia jual dengan harga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk membeli sabu-sabu. Akibat perbuatannya AS akan dijerat dengan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. \"Kita juga masih melakukan pengembangan untuk tersangka ini, untuk memastikan apakah terlibat dalam aksi pidana lainnya atau tidak,\" tutup Kapolsek.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: