Paslon di Lebong Wajib Tes Swab
LEBONG, bengkulu ekspress.com– Seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang akan maju dalam pelaskanaan Pilkada) Lebong tahun 2020 ini, wajib mengikuti tes kesehatan dan swab covid-19 yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. Divisi Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan tes kesehatan di RSUD M Yunus bagi paslonmerupakan keputusan dari rapat koordinasi (Rakor) yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu. “Tes kesehatan akan dilakukan di RS tipe B, yaitu RSUD M Yunus,” jelasnya, Selasa (25/08).
Dalam pelaksanaan tes nantinya, seluruh paslon akan mengikuti berbagai rangkaian tes, seperti tes jasmani, tes kesehatan rohani dan psikologi, tes narkoba. Dimana untuk pelaksanaannya nanti akan dimulai pada tanggal 04 hingga tanggal 11 September 2020 sesuai jadwal yang telah dibuat. “Nanti bagi pasangan calon yang telah mendaftar pada tanggal 4 hingga 6 September, akan langsung diberikan surat pengantar dari KPU Lebong untuk mengikuti tes kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkan Yoki, sesuai penyampaian dari Direktur RSUD M Yunus maupun dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan tes kesehatan bagi pasangan bacalon, dikarenakan saat ini masih dalam pandemik Covis-19, maka diminta kepada pasangan calon untuk mengikuti Swab Covid-19. “Tes Swab Covid-19 bisa dilakukan di RSUD M Yunus dan RS Curup,” ucapnya
Nantinya hasil Swab akan dipegang oleh para paslon bersamaan dengan surat pengantar dari KPU Lebong untuk nantinya bisa mengikuti tes kesehatan. Untuk itulah, diminta kepada para pasangan balon untuk segera melakukan tes Swab, karena hasil swab sendiri baru keluar setelah 3 hari setelah tes swab. “Jika hasilnya positif, maka paslon harus melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu, kemudian di swab kembali dan jika hasilnya negatif baru bisa mengikuti tes kesehatan,” ujarnya.
Nantinya, untuk masalah pelaksanaan tes swab, pihaknya akan melakukan sosialisasi dalam bentuk surat kepada pihak tim pemenangan ataupun partai politik yang nantinya akan mengusung paslon tersebut. \"Kita masih menunggu perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: