KSPI Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPRD Bengkulu

KSPI Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di DPRD Bengkulu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Bengkulu melakukan aksi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (25/8). Ketua Dewan Perwakilan KSPI Bengkulu Roslan Efendi mengatakan bahwa, kebijakan Omnibus Law menjadi salah satu yang disuarakan para pekerja di Provinsi Bengkulu hari ini. \"Para pekerja yang tergabung dalam KSPI menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat. Maka kami tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat,\" ujar Roslan, Selasa (25/8). Dikatakan Roslan, aksi yang dilakukan hari ini di depan DPRD Provinsi Bengkulu serentak dengan aksi penolakan oleh KSPI di 20 provinsi Indonesia. Selain menolak RUU Cipta Kerja, para buruh juga menuntut agar tidak ada lagi pemeberhentian kerja ditengah pandemi Covid-19. Terkait pelaksanaan aksi di yang dilakukan hari ini, sambung Roslan, para buruh yang terlibat aksi tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, kata Roslan, ada juga buruh yang diwajibkan ikut rapid test sebelum dan sesudah mengikuti aksi. \"Kita wajibkan memakai masker, membawa hand sanitizer, dan melakukan physical distancing,\" tutupnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: