Temuan BPK Rp. 1,04 M, Baru Dikembalikan Rp. 180 Juta
TAIS, bengkuluekspress.com - Dari total temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 sebesar Rp 1,04 miliar di lingkungan Pemda Seluma, belumlah utuh keseluruhan dikembalikan. Melainkan baru Rp 180 juta saja, hingga batas akhir tindak lanjut oleh beberapa OPD.
\"Baru 17 persen saja yang sudah ditindaklanjuti dari temuan BPK atau sebesar Rp 180 juta,\" ujar Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA, kepada wartawan.
Dijelaskan, jika beberapa OPD yang terdapat temuan diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, kemudian Dinas Penanamam Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga serta Sekeretariat DPRD Seluma ikut kembali adanya temuan.
\"Beberapa sudah ada yang menindaklanjutinya. Sebagian setelah pengesahan APBD Perubahan tahun 2020 ini. Juga ada yang sudah bersedia untuk mengembalikannya ke kas daerah. Serta sebagian masih melakukan koordinasi dengan pihak ketiga,\" tegas Deddy.
Kemudian khusus untuk Disparpora dengan temuan sebesar Rp 600 juta, saat ini memang Pemkab Seluma masih terdapat kekurangan membayar atar pekerjaan pembangunan GOR, sehingga setelah Pemkab Seluma melunasi, barulah pihak ketiga akan membayarkan temuan BPK tersebut ke kas daerah.
\"Khusus untuk Disparpora itu merupakan denda keterlambatan atas pekerjaan mereka. Nah saat ini Pemkab Seluma sendiri ada keterlambatan pembayaran. Sehingga nanti setelah Pemkab Seluma membayar lunas, barulah pihak ketiga bersedia membayarkan dendanya kepada Pemkab Seluma,\" tegasnya siang kemarin.
Sementara itu, sebelumnya Kajari Seluma Muhammad Ali Akbar, SH MH meminta agar temuan BPK tahun 2020 segera ditindaklanjuti, dan jaksa Kejari Seluma bersedia membantu untuk proses penagihan kepada pihak ketiga.
\"Kami warning agar segera diselesaikan. Karena waktunya juga sudah berakhir saat ini,\" pungkas Kajari Seluma. (jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: