Ini Syarat untuk Daftar Cabup dan Cawabup Kaur
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Kabupaten (KPU) Kaur menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kaur, yakni pada 4-6 September mendatang. Namun sebelum masuk masa pendaftaran itu, KPU Kaur akan terlebih dahulu mensosialisasikan syarat pendaftaran bagi para Bacalon.
“Pendaftaran mulai dibuka pada 4 sampai 6 September 2020. Parpol yang bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kaur,” kata Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto SE kemarin (23/8).
Dikatakannnya, untuk sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kaur, atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” katanya.
Lanjutnya, untuk mekanisme persentase jumlah kursi pendukung pasangan calon adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kata dia, total kursi di DPRD Kaur sebanyak 25 kursi, dari jumlah 25 kursi tersebut adalah sebesar 20 persen yang harus mengusung pasangan calon atau minimal 5 kursi.
“Setelah memenuhi dukungan itu, baru Bapaslon itu bisa mendaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Kaur,”ujarnya.
Ditambahkannya, pendaftaran hari pertama dan kedua akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Adapun untuk persyaratan pencalonan, tambahnya, harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan Parpol koalisi di tingkat (Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan lain-lain.
“Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: