Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pencabulan Anak
BENGKULU, BE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, telah melimpahkan berkas perkara CA (44). Tersangka asusila terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum. Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, penyidik hanya tinggal menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap atau ada kekurangan. Jika ada kekurangan penyidik secepatnya akan melengkapi, jika tidak maka dilakukan pelimpahan tahap II. \"Berkasnya sudah dikirim ke jaksa, kita tinggal menunggu apakah ada kekurangan atau tidak,\" jelas Teddy. Lebih lanjut Teddy mengatakan, dari pemeriksaan sementara korban asusila tersangka CA hanya tiga orang. Tiga orang korban CA tidak lain teman main dari anak CA. Beruntung CA tidak melakukan asusila terhadap anaknya sendiri. \"Korbannya itukan tiga orang, teman dari anak CA. Anaknya tidak jadi korban asusila,\" jelas imbuhnya. Salah seorang korban CA, anak berumur 7 tahun. Modus yang digunakan pelaku membujuk rayu korban hingga memberikan sejumlah uang kepada korban. Korban hanya diberikan uang Rp 1.000, kemudian disuruh memijit hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Diduga lebih dari satu kali CA melakukan asusila terhadap korban yang masih bocah itu. Tersangka diamankan oleh Tim Unit PPA bekerja sama dengan Dit Polair Polda Bengkulu, Selasa (11/8). Tim unit PPA bekerja sama dengan personel Dit Polair Polda Bengkulu, melakukan penangkapan terhadap CA. Mengingat CA berprofesi sebagai nelayan, ditangkap setelah pulang dari melaut. Dugaan asusila dilaporkan orang tua korban awal Agustus 2020. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: