Gelapkan Motor Warga Kabupaten Kepahiang Diamankan

Gelapkan Motor Warga Kabupaten Kepahiang Diamankan

\"\" BENGKULU, BE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial EW warga Kabupaten Kepahiang, pada Jumat (21/8). EW diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Puspa Aryani, warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, pada 10 Agustus 2020. Penangkapan tersangka EW dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady melalui Kanit Pidum Ipda Ayang Putra Pratama. \"Tersangka kita amankan di rumahnya di Kabupaten Kepahiang,\" jelas Kanit Pidum pada BE, Minggu (23/8). Setelah menerima laporan dari korban terkait kasus penggelapan, Sat Reskrim Polres Bengkulu, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan seluruh bukti mengarah kepada EW. Kemudian, Tim Opsnal menerima informasi Ew sedang berada di rumahnya di sekitaran Kabupaten Kepahiang. Menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke Kepahiang melakukan penangkapan terhadap EW. Selain menangkap EW, tim opsnal berhasil menyita satu unit sepeda motor, satu handphone dan dompet. \"Tidak ada perlawanan saat tersangka kita amankan,\" imbuh Kanit Pidum. Kejadian penggelapan yang dialami korban terjadi 10 Agustus 2020. Saat itu, EW mendatangi rumah korban bertemu dengan orang tua korban dan mengaku kenal dengan korban. Kemudian, EW meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil mobil. Orang tua korban percaya dan meminjamkan motor miliknya. Padahal didalam bagasi sepeda motor korban ada uang tunai dan handphone. Korban sadar dirinya jadi korban penipuan setelah cukup lama tidak ada kabar dan kejelasan kapan sepeda motornya dikembalikan. Kemudian, melaporkan kejadian itu ke kepolisian.  (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: