ASN Narkoba di Kepahiang Belum Disanksi

ASN Narkoba di Kepahiang Belum Disanksi

KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com- Pemkab Kepahiang belum memberikan sanksi kepada HS (38), ASN Setwan yang terlibat narkoba. Hs ditangkap Polres Rejang Lebong Juli lalu. Pemkab Kepahiang akan mengambil tindakan berupa pemberian sanksi setelah adanya putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap. Sementara ES yang merupakan honorer di salah satu OPD Kepahiang sudah dilakukan pemecatan.

Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM membenarkan bila belum mengambil tindakan apapun terkait ASN Kepahiang yang terlibat narkoba. Alasannya belum mempunyai dasar untuk melakukan proses pemberian sanksi, karena proses hukumnya masih berjalan di Kabupaten Rejang Lebong. \"Kita tunggu saja proses sidangnya inkracht, barulah nantinya Inspektorat akan bergerak untuk melakukan pemeriksaan hingga memberikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan,\" kata Zamzami.

Dirinya memastikan bila ASN Kepahiang yang ditangkap lantaran terlibat narkoba akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa kategori berat ataupun sedang, seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan pemecatan bisa saja dilakukan. \"Kalau untuk sanksi sudah jelas mendapatkan sanksi bisa berat dan bisa sedang. Hanya saja untuk pastinya kita lihat saja ketika proses sidang di Rejang Lebong tuntas,\" tutur Zamzami.

Untuk diketahui Polres Rejang Lebong melalui Polsek Curup berhasil meringkus 2 tersangka yang terlibat kasus narkoba jenis sabu. Yakni HS (38) merupakan seorang ASN Pemkab Kepahiang dan rekannya ES (30) merupakan seorang honorer yang juga di Pemkab Kepahiang, Minggu (5/7) lalu. Dari tangan keduanya, aparat mengamankan BB berupa 1 paket narkoba jenis sabu dan pirex. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: