Pilkada Bengkulu Selatan, Yogi-Suherman Gagal Maju, Bakal Lapor DKPP

Pilkada Bengkulu Selatan, Yogi-Suherman Gagal Maju, Bakal Lapor  DKPP

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Jumat (21/8), untuk dukungan Pasangan Yogi Pramadani- Suherman Madjid. Dalam rapat pleno, jumlah dukungan pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati BS yang akan ikut Pilkada 9 Desember Atas hasil pleno tersebut, Yogi yang hadir langsung menolaknya. Dirinya menilai, telaj dicurangi penyelenggara KPU. Sehingga akan melaporkan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \" Kami menolak hasil pleno, kami merasa dicurangi, besok (hari ini red) kami akan melapor ke DKPP,\" katanya. Bahkan Yogi dan ratusan pendukungnya langsung keluar ruangan sebelum sidang pleno ditutup dan menolak menandatangani berita acara. Dikatakan Yogi, dari awal dirinya sudah curiga dengan penyelenggara, jika tidak aka diloloskan sebagai peserta pemilu. Padahal dirinya sudah memasukan dukungan sangat banyak. Bahkan hampir dua kali lipat dari yang dibutuhkan. Hanya saja, dari 16.929 dukungan tambahan hanya 4.022 yang memenuhi syarat. Sehingga total dukungan yang memenuhu syarat dari dukungan awal sebanyak 5.241 dukungan yakni 9.263 dukungan. Maka tidak sampai syarat minimal sebanyak 11.578 dukungan. \" Dukungan tambahan sangat banyak kami sampaikan, kalau memang dinyatakan tidak menemuhi syarat mengapa dari awal langsung dicoret dan tidak harus verifikasi vaktual,\" beber Yogi. Sebab, sambung Yogi, dirinya dan pasangannya sangat serius mau maju Pilkada BS, dan timnya sudah bekerja siang malam memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Namun akhirnya dirinya dicoret. \" Kami sudah bekerja 10 bulan, tenaga, pikiran bahkan finansial sudah banyak kami korbankan, namun KPU dan Bawaslu lalai dan tidak cermat dalam bekerja,\" imbuhnya. Oleh karena itu, Yogi menilai KPU dan Bawaslu BS tidak bekerja profesional, sehingva dirinya juga akan melapor ke Gakkumdu dan juga PTUN pusat. Sebab, dengan dibatalkannya pencalonan dirinya, dirinya merasa dirugikan. \" Kami belum menyerah, kami berjuang hingga kami dinyatakan bisa maju pilkada BS, sebab kami yakin dukungan yang kami sampaikan memenuhi syarat,\" tandas Yogi. Ketua KPU BS, Alpin Samsen SPt mengatakan pihaknya sudah bekerja profesional. Hasil yang diplenokan ditingkat Kabupaten berpedoman pada hasil verifikadi di lapangan yang diplenokan tingkat Kecamatan. Sehingga jika Pasangan Yogi-Suherman menolak dan akan melaporkan pihaknya ke DKPP, pihaknya siap. \" Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, kami siap menghadapinya, jika Pasangan Yogi-Suherman akan melapor ke DKPP atau Gakkumdu ataupun PTUN,\" terang Alpin. Hal yang sama juga disampaikan komisioner Bawaslukab BS, Erina Oktriani Spd mengaku pihaknya sudah bekera profesional dan sudah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi. Sehingga dia juga siap memgikuti proses hukum yang dilakukan pasangan Yogi-Suherman. \" Kami bekerja profesional, kami siap mengikuti proses hukum yang dilakukan pasangan Yogi-Suberman,\" ujar Erina. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: