Pilkada Kepahiang, Calon Independen Edi Sunandar – Ice Rakizah Tak Lolos

Pilkada Kepahiang, Calon Independen Edi Sunandar – Ice Rakizah Tak Lolos

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Gerak pasangan calon (Paslon) perseorangan Edi Sunandar - Ice Rakizah maju jalur perseorangan Pilkada Kepahiang terhenti sudah.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang memumutuskan Edi - Ice Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 9 Desember 2020 mendatang. Dalam rapat pleno terbuka kemarin, diketahui hasil verifikasi faktual (Faktual) dukungan KTP TMS untuk Edi - Ice hanya 9.357 lembar. Jumlah tersebut tidak mencapai jumlah angka minimal dukunggan paslon perseorangan sebanyak 10.841. \"Dengan hasil ini dipastikan pasangan ini tidak bisa mendaftar jalur perseorangan,\" ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Ranoto Hidayat. Mirzan menegaskan dengan kekurangan bahwa dengan kekurangan ini artinya Pasangan Edi - Ice dinyatakan tidak mendapatkan tiket pada gelaran Pilkada mendatang. Sebelumnya, Edi-Ice menyerahkan KTP dukunggan sebanyak dua kali, untuk tahap pertama sebanyak 10.891 lembar, setelah diverifikasi penyelanggara pemilih KTP yang memenuhi syarat atau MS hanya sebanyak 4.866 lembar. Maka paslon ini mengajukan KTP perbaikan sebanyak 11.950 lembar, setelah diverifikasi faktual oleh PPS hasinyal KTP memenuhi syarat cuma 4.491 lembar. Jika hasil perbaikan dijumlah dengan KTP MS tahap pertama maka jumlahnya cuma 9.357. \\\\Lapor Bawaslu Edi Sunandar merasa telah dicurangi dalam proses verifikasi hingga penetapan atau pleno di KPU Kepahiang yang memutuskan dirinya tidak lolos jalur perseorangan. Ia akan mengajukan laporan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepahiang atau bahkan ke DKPP. \"Ada tiga hal yang akan kita pelajari dulu, untuk kemudian bisa membuat laporan ke Bawaslu,\" tutur Edi Sunandar. Ia menjelaskan tiga poin tersebut yakni dugaan pelanggaran hak konstitusi karena merasa ada kesalahan penulisan nama yang TMS hingga mungkin dapat dilaporkan ke DKPP. Kedua, merasa sosialisasi yang kurang lalu waktu pelaksanaan verifiksi faktual (verfak) dirasa molor selama dua hari. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono mengatakan ada waktu tiga hari kedapan bagi kandidat paslon untuk melapor sengkata terkait dengan hasil pleno KPU Kepahiang. \"Waktunya tiga hali kalendar kerja, bila lewat maka tidak bisa diproses,\" ungkap Rusman. (320) BERIKUT DAFTAR VERIFIKASI FAKTUAL KTP EDI ICE YANG MEMENUHI SYARAT SETIAP KECAMATAN: 1. KECAMATAN KEPAHIANG: 1.124 2. KECAMATAN UJAN MAS: 665 3. KECAMATAN MERIGI: 432 4. KECAMATAN SEBERANG MUSI: 455 5. KECAMATAN KABAWETAN: 642 6. KECAMATAN TEBAT KARAI: 401 7. KECAMATAN BERMANI ULU: 666 8. KECAMATAN MUARA KEMUMU: 106 TOTAL: 4.491 DITAMBAH KTP TABUNGAN 4.866 TOTAL: 9.357 KURANG 1484 DUKUNGAN DARI SYARAT MINIMAL 10481 DUKUNGAN KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: