Mantan Kades Bukit Harapan Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Tersangka

Mantan Kades Bukit Harapan Kabupaten Mukomuko Ditetapkan Tersangka

\"\"

Perkara Penyalahgunaan Dana Desa

MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menetapkan Mantan Kades Bukit Harapan Kecamatan Air Rami periode tahun 2013–2019, berinisial BH sebagai tersangka. Penetapan ini setelah tim penyidik telah menerima hasil audit dugaan Kerugian Negara (KN) dan gelar perkara. “Inisial BH, mantan kades ditetapkan tersangka tertanggal 19 Agustus 2020,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan SH pada BE, Kamis (20/8). BH ditetapkan tersangka dalam penggelolaan dana desa tahun anggaran 2016, sebesar Rp 730 juta dan tahun 2017 sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Dengan kerugian negara mencapai Rp 93,1 juta lebih. “Tahun anggaran 2016 dan 2017 diduga kuat terjadi kerugian negara mencapai Rp 93,1 juta lebih,” bebernya. Selanjutnya, kata Kajari, penyidik melanjutkan ke tahap selanjutnya, salah satunya tanggal 25 Agustus 2020, tsk dipanggil penyidik Kejari untuk diperiksa selaku tersangka. “Surat pemanggilan telah kita siapkan dan Tsk diminta hadir selaku tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Untuk saat ini, dugaan KN tersebut telah ditetapkan satu tersangka dan masih diproses tahapan lebih lanjut,” ungkapnya. Dijelaskan Kasi Pidsus, APBDes tersebut diperuntukan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dilakukan inisial BH. Dengan cara mark-up anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah-olah dana dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: