Gubernur Bengkulu dan Ketua PGRI Keluarkan Surat Edaran, Guru Wajib Menjadi Anggota PGRI

Gubernur Bengkulu dan Ketua PGRI Keluarkan Surat Edaran, Guru Wajib Menjadi Anggota PGRI

  BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu bersama Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu meminta kepada Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SMK/SMA/SLB yang belum mendaftarkan diri menjadi anggota PGRI agar segera mendaftarkan diri. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 420/734/Dikbud/2020 dan nomor 007/org/PGRI-Prov-Bkl/XXI/2020. Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, setiap orang yang berprofesi sebagai guru wajib menjadi anggota PGRI. Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 45 dan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 pasal 41 ayat 3 tentang guru dan dosen.         \"Baik guru yang baru diterima PNS maupun guru yang masih honor wajib menjadi anggota PGRI, dan syarat pencarian dana sertifikasi akan bertambah dengan diwajibkannya para guru untuk mempunyai kartu anggota PGRI. Hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seluruh guru wajib mengikuti organisasi profesi, yakni PGRI,\" kata Haryadi, kemarin (20/8). Menurutnya, jika guru yang telah bersertifikasi tersebut belum memiliki kartu anggota PGRI, tunjangan sertifikasi mereka bisa diputus. Selain itu PGRI juga bisa memberikan rekomendasi pada Disdik kabupaten/kota untuk menghentikan dana sertifikasi guru jika diketahui belum memiliki kartu anggota. \"Oleh karena itu saya berharap kepada guru yang telah bersertifikasi agar segera mengurus kartu anggota tersebut agar tunjangan sertifikasi bisa didapatkan,\" tuturnya Selain itu, Haryadi mengaku, Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SMK/SMA/SLB juga diwajibkan untuk kembali membayar iuran anggota PGRI ke Pengurus PGRI kabupaten/kota masing-masing seperti saat sebelum pemindahan kewenangan pengelolaan guru SMK/SMA/SLB ke pemerintah provinsi Bengkulu. \"Kita juga meminta seluruh Guru untuk kembali membayar iuran anggota PGRI kabupaten/kota,\" tuturnya Selain itu Haryadi menambahkan, guru juga setiap hari Senin untuk memakai baju seragam PGRI. Kewajiban mengenakan baju bercorak batik berwarna putih ini diterapkan Setiap hari Senin. \"Dengan memakai baju keberadaan PGRI ini di sekolah, guru akan memiliki indentitas diri. Jika mereka keluyuran di mall saat jam pelajaran akan cepat diketahui statusnya,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: