Tersangka Pemalsu Emas di Bengkulu Positif Covid-19
BENGKULU, BE - Tersangka pembuat dan penjual perhiasan emas berinisial Ir (57), pemilik Toko Emas Emas Permata Dury di kawasan KZ Abidin, Kota Bengkulu, dinyatakan positif covid-19. Hal tersebut diketahui setelah Ir dilakukan rapid dan swab tes tidak lama setelah diamankan penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Meski positif covid-19, Ir tetap ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu, namun di ruang terpisah dengan tahanan lain. Dengan adanya tersangka positif covid-19, seluruh bagian Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu disemprot disinfektan. Selain itu, penyidik Subdit Indagsi yang kontak langsung dengan tersangka melakukan karantina mandiri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto kepada BE, Senin (17/8) menuturkan, \"Iya positif covid-19, tetapi tetap ditahan ruang khusus. Penyidik yang kontak dengan tersangka melakukan karantina mandiri, ya ini salah satu resiko kita dalam rangka menegakkan hukum.\'\' Terkait dengan lanjutan penyelidikan dan pendalaman kasus emas palsu terus dilakukan. Bahkan Kombes Pol Deddy mengaku bakal memanggil Asosiasi Pedagang Emas Bengkulu, untuk semakin memperjelas kasus tersebut. Penyidik membutuhkan jawaban kenapa harga jual emas berbeda di setiap toko. Misalnya, saat membeli emas di toko satu, kemudian dijual kembali pada toko lain harga emas berbeda. Bahkan beberapa toko tidak menerima dengan alasan kadar emas yang hendak dijual tersebut sedikit. \"Ada yang masih mengganjal, kenapa harga emas berbeda setiap toko. Bahkan terkadang ada toko tidak menerima emas dengan alasan kadar. Padahal sudah ada ketentuan dari pemerintah terkait dengan harga emas, untuk memperjelas hal ini akan kita panggil pihak asosiasi emas,\" imbuhnya. Seperti diketahui, emas palsu tersebut dibuat dan dijual oleh IR (57) warga Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali. IR adalah pemilik Toko Emas Permata Dury yang ada di Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu. Kasus emas palsu tersebut terungkap setelah Subdit Indagsi melakukan penyelidikan laporan dari Putri (23) warga Kota Bengkulu tanggal 8 Agustus 2020 lalu. Putri yang membeli perhiasan emas 24 karat di Toko Emas Permata Dury seberat 8 gram curiga perhiasan tersebut. Ssetelah tidak bisa dijual ke toko lain. Sekitar 500 gram perhiasan emas palsu disita, emas palsu yang sudah berbedar di masyarakat sekitar 1 ons. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: