129 Napi di Bengkulu Utara Dapat Remisi

129 Napi di Bengkulu Utara Dapat Remisi

ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com - Dihari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI), sebanyak 129 Narapidan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Arga Makmur mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari hari bagi narapidana.

Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Luhur Prambudi mengatakan, pihaknya mengajukan sebanyak 129 narapidana untuk diberikan remisi dan ke-129 napi tersebut mendapatkan remisi mulai dari 3 sampai dengan 6 bulan pengurangan masa tahanan. \"Ya, dihari spesial kemerdekaan tahun ini, sebanyak 129 napi yang mendapatkan Remisi,\" kata Kalapas.

Kalapas menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang mencapai perbaikan diri yang tercermin dalam sikap sehari-hari napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. \"Untuk napi yang mendapatkan remisi ini semuanya tekah memenuhi syarat,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: