Ratusan Kosmetik Ilegal Disita dari Pasar Tradisional Kaur
TETAP, bengkuluekspress.com - Diduga banyaknya peredaran kosmetik ilegal yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di pasar wilayah Kabupaten Kaur, membuat jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan razia. Hasilnya sebanyak 194 kosmetik ilegal berbagai merk yang dijual NI (53), warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan di Pasar Pekan Jum’at Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, disita polisi, Jum’at (14/8).
“Ini dari hasil pengecekan anggota kita di Pasar Pekan Jum’at tadi (kemarin, red). Kita mendapati satu orang pedagang berinisial NI yang menjual kosmetik diduga tidak memiliki izin edar,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan SH, kemarin (14/8).
Dikatakan Kasat, razia pasar sekitar pukul 07.00 WIB di Pasar Pekan Jum’at itu dilakukan sebagai bentuk menindaklanjuti laporan masyarakat, dimana adanya kosmetik ilegal yang belum mengantongi izin dari BPOM yang beredar di pasaran wilayah Kaur khususnya pasar Pekan Jum’at. Hasil pengecekan itu sebanyak 194 kosmetik ilegal berbagai merk yang terdiri dari 37 buah kosmetik merk Citra, 4 buah kosmetik merk Temulawak New, 3 buah kosmetik merk Temulawak Beauty Whitening Cream,7 buah kosmetik merk Super DR Quality, 7 buah kosmetik merk Super DR Quality Gold, 3 buah kosmetik merk Temulawak Super Gold,5 buah kosmetik merk 99, 2 buah kosmetik merk Collagen Plus Vit E, 1 buah kosmetik merk Rose,1 buah kosmetik merk Garnier, 3 buah kosmetik merk Special UV Whitening, 1 set sabun merk HN, 7 botol minyak Kemiri, 8 buah lipstick merk Casandra, 20 buah lipstick merk Sasimi, 21 lipstick merk 24H Nolver, 9 buah kutek merk Revlon, 6 buah lipstick merk Revlon Matte, 2 buah kutek merk Maybelline,21 buah lipstick merk Matte Maybellin, 14 buah lipstick merk Revlon, 5 buah lipstick merk Aloe Vera dan 7 buah lipstick merk Sasmi Sweel berhasil disita polisi.
“Untuk pemilik kosmetik ini tidak kita tahan dan hanya kita lakukan pemeriksaan saja, dan terkait dengan kosmetik ilegal ini kita akan melakukan koordinasi ke balai POM Bengkulu,” terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, diduga masih banyak penjual lain yang menjual kosmetik berbagai merek tanpa izin edar. Untuk itu ia meminta masyarakat khususnya kaum wanita agar lebih hati-hati dalam membeli kosmetik palsu, sebab ini dapat membahayakan diri sendiri. Juga untuk penjual kosmetik ilegal in dapat dijerat Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun pejara.
\"Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi pelaku lainnya yang berani menjual kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang bisa merugikan konsumen, dan razia ini akan terus kita lakukan,” tegas Kasat. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: