Harmazan: Seluruh Komisioner KPU Seluma Ikut Kecipratan
TAIS, bengkuluekspress.com - Mantan Sekretaris KPU Seluma, Harmazan kembali buka suara. Lantaran tidak terima divonis 2 tahun 8 bulan serta mengembalikan uang Rp 488 juta dan denda subsider Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan penyelewengan gaji PPK dan PPS di KPU seluma. Kali ini, temuan pada anggaran KPU Seluma sebesar Rp 1,4 miliar, yang mana hampir semuanya terlibat, baik itu Ketua, Komisioner dan Staf KPU. Dengan bukti yang lengkap, hanya saja sudah ada sebagian yang mengembalikan kerugian negara tersebut.
\"Semuanya, mereka sebenarnya sudah paham itu, namun tidak mau mengembalikan, walaupun di sisi lain ada yang mengembalikan sebagian kecil. Penegak hukum harusnya juga bisa mempidanakan mereka yang ikut kecipratan,\" tegas Harmazan.
Menurutnya, sampai saat ini dirinya juga belum bisa menerima hukuman yang menjeratnya, sehingga dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU, Komisoner dan Staf KPU.
\"Bukti dipersidangan sudah jelas, kenapa harus saya yang bertanggung jawab untuk kembalikan uang yang tidak jelas dan tidak saya terima,\" tutup Harmazan.
Dijelaskan, Dengan hukuman yang tengah dijalani saat ini, jelas masih merasa keberatan harus menanggung bersama Anggi mantan bendahara KPU. Pasalnya, mantan sekretaris KPU ini tidak merasa menikmatinya. Seharusnya, Ketua KPU, Komisioner dan Staf lainnya ikut bertanggung jawab.
Dijelaskannya, yang menjabat sekretaris KPU setelah dirinya berinisial KO dalam persidangan sudah mengaku bahwa pencairan gaji PPK dan PPS dari November sampai Desember tahun 2018 tersebut benar KO yang mencairkan dan diberikan kepada bendahara KPU.
\"Ketua KPU, kenapa tidak mengakomodir masalah itu, sementara itu tugas dan tanggung jawab dia selaku Divisi Keuangan sekaligus bertanggung jawab sesuai SK KPU pusat sebagai ketua,\"pungkasnya. (jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: