MA Bebaskan Suryadi, Terdakwa OTT Pemerasan Para Kades di Kepahiang

MA Bebaskan Suryadi, Terdakwa OTT Pemerasan Para Kades di Kepahiang

KEPAHIANG, BE - Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan Suryadi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Dalam surat Petikan putusan Pasal 226 junto Pasal 257 KUHAP Nomor 1555 K/Pid.Sus/2020, majelis hakim MA menegaskan jika Suryadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga membatalkan putusan PN Tipikor Bengkulu dan PT Bengkulu. Suryadi  merupakan terdakwa OTT (orang tertangkap tangan) oleh Kejari Kepahiang atas perkara dugaan pemerasan terhadap para kepala desa di  Kabupaten Kepahiang. Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya SH MHum, bersama Majelis Hakim Anggota Dr Agus Yunianto SH MH dan Dr Leopolp Luhut Huta Galung SH MH, memerintahkan agar Suryadi segera dibebaskan dari Lapas Malabro Bengkulu. \"Ya Alhamdulillah, Kasasi kita dikabulkan oleh MA. Besok habis Jumat, klien kita bebas,\" ungkap Kuasa Hukum Suryadj Aan Julianda SH MH kamis (13/8). Aan mengatakan, dengan putusan kasasi MA maka kleinnya (Suryadi,red) berhak dipulihkan nama baik. Mengingat saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jaksa Kejari Kepahiang lalu, kasus menjadi perhatian publik. \"Dulu sangat viral OTT-nya. Dengan adanya putusan MA menyatakan Suryadi bebas dan tidak terbukti korupsi, maka kami meminta nama baiknya dipulihkan,\" ujar Aan. Sebelumnya, Suryadi bersama istrinya Cahaya Sasmita ditangkap jaksa dalam OTT di rumah makan Kota Kepahiang. Saat itu, keduanya disangkakah melakukan pemerasan kepada beberapa kepala desa di Kecamatan Sebarang Musi Kabupaten Kepahiang. Waktu ditangkap, jaksa juga mengamankan uang Rp 30 juta yang baru saja diberikan para kades.  (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: