Paripurna DPRD Lebong Molor 3 Jam 45 Menit

Paripurna DPRD Lebong Molor 3 Jam 45 Menit

LEBONG, bengkuluekspress.com – Paripurna DPRD Lebong mengalami keterlambatan atau telat hingga 3 jam 45 menit, dari jadwal. Ironisnya lagi, hanya dihadiri 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong dari total 25 orang anggota.

Dalam paripurna ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, menyetujui disahkan menjadi Perda.

Hal ini setelah ke 6 fraksi yang ada di DPRD Lebong yaitu Fraksi PAN, PKB, Demokrat, Gerakan Perjuangan Rakyat, Perindo dan Nasdem semuanya menerima untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 Lebong menjadi Perda namun dengan berbagai catatan Terutama masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pelaksanaan rapat paripurna kemarin (13/08).

Seperti yang disampaikan dari fraksi PAN dibacakan oleh Pip Haryono, mengatakan bahwa Kabupaten Lebong kembali mendapatkan prdeikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2019 dan ini merupakan salah satu prestasi kerja.

“Akan tetapi disisi lain penyerapan anggaran dan capaian OPD tidak bersinergi dengan target PAD yang dibebankan kepada masing-masing OPD,” jelansya, kemarin (13/08).

Sementara itu, dari Nasdem yang dibacakan Alpi Haryono, mengatakan bahwa realiasi PAD setiap tahunnya tidak perrnah tercapai bahkan cendrung terus menurun. Hal tersbeut menunjukan masih mentah dan dangkalnya dalam perencanaan dalam menetakan target PAD yang harus dicapai.

“Sementara salah satu tolak ukur keberhasilan suatu daerah, terjadinya peningkatan APBD,” ucapnya

Sementara itu, Sekeratris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin Sh MSi yang mewakili Bupati Lebong Dr H Rosjonsyah SIP MSi menyampaikan ucapan terima kasih atas telah disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda, catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi, nantinya akan menjadi bahan Pemkab Lebong dalam melakukan pembahasan.

“Itu merupakan masukan dari kami untuk terus meningkatkannya,” ucapnya

Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda, selanjutnya akan disampaikan pihaknya kepada Gubernur Bengkulu, untuk dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Sehiangga setelah selesai dapat ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Lebong,” tutupnya.(erick)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: