BPKD Rejang Lebong Mulai Lakukan Penarikan PAD

BPKD Rejang Lebong Mulai Lakukan Penarikan PAD

CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah beberapa jenis PAD sempat dihentikan karena adanya pandemi Covid-19. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong akan segera melakukan penarikan kembali PAD pada empat sektor tersebut.  Empat sektor PAD yang sebelumnya sempat ditangguhkan dan akan kembali ditarik tersebut adalah hotel, rumah makan atau restoran dan UPT Pasar.

\"Mulai bulan ini kita akan kembali melakukan penarikan terhadap empat PAD yang sebelumnya sempat kita tangguhkan penarikannya karena adanya pandemi Covid-19,\" ungkap Kepala BPKD Rejang Lebong, Wuwun Mirza SE MT melalui Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan Emir Pashah SH saat dikonfirmasi Kamis (13/8) kemarin.

BPKD Kabupaten Rejang Lebong akan mulai melakukan penarikan kembali PAD dari empat sektor tersebut, karena menurut Emir pada Bulan Juli kemarin para pelaku usaha diempat sektor tersebut sudah mulai menerapkan pajak bagi usaha mereka yang sebelumnya mereka juga sempat hentikan sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

\"Bulan ini kita harus mulai melakukan penarikan, karena para pelaku usaha sudah mulai memungut pajak kepada konsumennya sejak Bulan Juli kemarin,\" tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan realisasin PAD secara keseluruhan, karena beberapa sektor memang tidak ditangguhkan, Emir mengungkapkan saat ini realisasi dari target sebesar Rp 86,012 miliar sudah terealisasi sebesar Rp 35,976 persen atau sebesar 41,83 persen.

\"Beberapa sektor PAD yang terus jalan saat pandemi ini seperti galian C, parkir dan lainnya,\" paparnya.

Di sisi lain, Emir juga mengungkapkan dampak dari pandemi Covid-19 ini, selain sempat menangguhkan penarikan empat jenis PAD di Kabupaten Rejang Lebong juga berdampak pada target PAD yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini target PAD di Kabupaten Rejang Lebong tinggal Rp 86 miliar diturunkan dari target sebelum pandemi kemarin sebesar Rp 91 miliar. (ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: