Pelaku Penusukan di Kafe Diringkus Polres Kaur

Pelaku Penusukan di Kafe Diringkus Polres Kaur

TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Seorang warga Desa Bungin Tabun III Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) berinisial IW (40), diringkus jajaran Satreskrim Polres Kaur Selasa (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.   IW diringkus polisi karena melakukan penganiayaan kepada korbannya yakni Yeki Primansyah (25) warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning beberapa waktu lalu. “Untuk pelaku penusukan di kafe beberapa waktu lalu sudah kita amankan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kasat reskrim Iptu Pedi Setiawan SH saat mengelar jumpa press di Mapolres Kaur, Rabu (12/8).

Dikatakan Kasat, pelaku diamankan berdasarkan bantuan dari masyarakat sehingga akhirnya polisi berhasil membekuknya tanpa perlawanan. Pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi yang disampaikan oleh korban pada saat itu korban bersama dengan teman temannya datang ke cafe dilokasi perkebunan sawit Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Nah saat sesampainya di kafe korban masuk ke dalam kafe dan mendengar adanya keributan di luar kafe korban lantas keluar kafe dan melihat adanya aksi lemparan batu. Nah saat korban berniat masuk kedalam kafe malah dirinya ditusuk dari belakang oleh tersangka.

“Korban ini ditusuk oleh pelaku menggunakan sebilah pisau membuat korban bersimbah darah, dan saat ini kita masih mendalami kasus ini apakah ada pelaku lain yang terlibat,” terangnya.

Ditambahkannya, sebelumnya juga sudah diamankan satu unit mobil dan beberapa motor dilokasi kejadian sebagai barang bukti termasuk satu unit mobil yang mengalami rusak parah bersama motor. Polisi juga akan mendalami kafe yang menjadi lokasi keributan yang masih buka hingga saat ini dan merupakan salah satu penyebab terjadinya aksi keributuan di lokasi itu.

“Untuk kafe kita akan upayakan untuk mengambil sikap salah satunya imbauan dan teguran, tapi bila nanti kemunginan Pemkab bersama dengan TNI polri akan membongkar tempat hiburan ilegal,” jelasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: