Soal Tapal Batas Seluma-BS, Warga Datangi Pemprov
TAIS, bengkuluekspress.com - Warga di tujuh desa akan melakukan aksi demo besok (12/8) dan menyampaikan nota keberatan akan Permendagri No 9 tahun 2020 ke Pemprov. Serta meminta agar Gubernur Bengkulu bisa memfasilitasi untuk pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Guna merevisi Permendagri terkait tapal batas Seluma dengan Bengkulu Selatan.
\"Hasil koordinasi terakhir Permendagri tersebut masih bisa di ubah dan di revisi asalkan ada berita acara penyelesaian penolakan terhadap Permendagri No 9 tersebut,\" ujar Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemda Seluma, Dadang Kosasi MSi kepada BE, kemarin.
Disampaikan, jika revisi Permendagri ini bisa dan pasti akan dilakukan apa bila sudah ada kesepakatan dua belah pihak yang di fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu. Ini jelas sudah pernah disampaikan oleh didjen bisa kewilayahan. Pemerintah kabupaten Seluma juga sudah membentuk tim menyikapi tapal batas. Bahkan penolakan ini juga dengan tegas disampaikan Bupati Seluma atas Permendagri terbaru tersebut.
\"Untuk tim terus mendesak agar bisa di fasilitasi. Mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan pilkada serta menjaga agar wilayah Seluma di perbatasan bisa kondusif,\" harapnya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) nomor 9 Tahun 2020 tentang tapal batas Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Artinya, dengan dikeluarkan Permendagri itu, 1.400 Hektar wilayah Kabupaten Seluma berimbas pada tujuh Desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas. Yakni Desa Muara Maras kehilangan 118,62 Hektar, Desa Serian Bandung, 211,79 Hektar. Lalu Desa Talang Alai kehilangan 141,68 hektar wilayahnya, Desa Talang Kemang 291,20 Hektar Selanjutnya Desa Jembatan Akar 346,54 Hektar dan Desa Gunung Kembang 46,324 M2 serta satu desa di Kecamatan Semidang Alas yakni Desa Suban harus kehilangan 689, 65 Hektar.
\"Ini merupakan alasan utama dari aksi yang digelar oleh warga di kawasan perbatasan ini. Seharusnya Permendagri bisa mengacu kepada undang-undang pemekaran,\" harapnya.(jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: