SAHE akan Laporkan Bawaslu Rejang Lebong ke DKPP

SAHE akan Laporkan Bawaslu Rejang Lebong ke DKPP

CURUP, bengkulu ekspress.com- Setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup. Belakangan diketahui Ahmad Tarmizi Gumay SH MH selaku kuasa hukum pasangan Drs Syamsul Efendi MM dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE) akan melaporkan Bawaslu Rejang Lebong (RL)ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). \"Berdasarkan kesepakatan dengan klien kita, kita akan menyampaikan gugatan ke DKPP, ini saya lagi koordinasi dengan DKPP,\" terang Tarmizi Gumay saat dikonfirmasi BE, Senin (10/8).

Dijelaskan Tarmizi Gumay, gugatan yang akan mereka sampaikan ke DKPP adalah terkait dengan dugaan ketidak profesionalan Bawaslu Rejang Lebong. Kemudian dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. \"Untuk laporan ke DKPP, minggu ini saya pasti masukkan, karena surat kuasanya sudah ditandatangani,\" tambah Tarmizi.

Lebih lanjut, Tarmizi mengungkapkan, akibat dari ketidak profesionalan Bawaslu membuat kliennya banyak dirugikan. Mulai dari nama baik kliennya, harga diri, harkat dan martabat serta lainnya. \"Saya akan buat kronologis kejadiannya dan saya minta Bawaslu Rejang Lebong diganti,\" tegas Tarmizi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: