Diduga Pelaku Ileggal Logging,7 warga Diamankan
AIR NIPIS, BE – Tujuh orang warga yang diduga akan melakukan kegiatan illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Bengkenang, Kecamatan Air Nipis berhasil diamankan jajaran Polres BS.
Ada 6 warga berasal dari Desa Pujo Rahayu Kecamatan Negari Katun Kabupaten Peswaran, Lampung yang masing berinisial Jn (26), Wg (36), Sm (27), Tr (19), Sn (23) dan Tm (32). Sedangkan saru orang lagi adalah Uy (37), warga Tanjung Beringin Seginim. Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit chainsaw, 1 unit mesin sirkel, 1 unit genset, 20 liter solar, dan peralatan menginap di dalam hutan.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, ke-7 pria itu diamankan Selasa (19/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di dalam hutan kawasan HPT Air Bengkenang tepatnya di Desa Pagar Gading, Air Nipis.
Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal adanya laporan warga sekitar yang melihat 6 pria yang masuk ke dalam HPT itu dengan membawa peralatan untuk menebang dan memotong kayu. Polisi kemudian bergerak menuju TKP dan menangkap ke-6 pria yang saat itu sudah membuat tenda untuk tempat nginap.
Dari keterangan ke 6 pria itu diketahui kalau mereka upahan untuk menggesek kayu dengan upah sebesar Rp 500 ribu per meter kubik. Mereka mengaku disuruh Uy, termasuk alat-alat yang mereka bawa merupakan milik Uy.
Polisi lalui meminta salah satu pelaku menghubungi Uy dan menyuruh UY datang ke lokasi. Tidak lama kemudian Uy datang, sehingga dengan mudah polisi juga menanangkapnya. \"Dari keterangan ke-6 pria yang sudah duluan kami amankan, diketahui kalau Uy pemilik peralatan dan yang merintahkan ke-6 pria itu untuk menebang kayu. Selanjutnya Uy pun kami amankan bersama barang bukti,” Kasat Reskrim.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: