Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Ringkus 37 Tersangka
BENGKULU, BE - Hari ketiga menggelar Operasi Antik Nala 2020, Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil meringkus 37 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Beberapa barang bukti yang disita dari pelaku, diantaranya dua paket besar sabu, dua paket besar ganja, dua butir pil ekstasi, dua paket sedang sabu, sejumlah handphone dan sepeda motor. Dari 37 orang tersangka yang ditangkap, 18 orang diantaranya TO dan 19 orang non-TO. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Sejak Kamis (6/8), Polda dan Polres jajaran berhasil mengamankan 37 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Kategorinya bandar, kurir dan pemakai,\" jelas Kabid Humas, kemarin (9/8). Operasi antik dilakukan sejak Kamis, 6 Agustus sampai Kamis, 20 Agustus 2020. Bukan hanya narkoba, tetapi target operasi pekat adalah peredaran minuman keras yang memang cukup marak di Kota Bengkulu, terutama miras tradisional jenis tuak dan bermerk. \"Peredaran miras juga kita tindak, bukan hanya narkoba,\" imbuh Kabid Humas. Operasi antik nala 2020 melibatkan 61 personel Polda Bengkulu. Personel yang terlibat dalam Operasi Antik Nala 2020 terbagi atas 4 sub satgas. Pertama satgas gakkum, satgas diteksi dan satgas banops. Satgas banops terbagi lagi menjadi tiga, Sub Satgas Opssih, Sub Satgas Kesehatan dan Sub Satgas Banpers. Roh Hadi menjelaskan, personel operasi antik sudah pasti mentargetkan pelaku penyalahgunaan narkotika pengedar atau kurir dan pengguna. Setidaknya ada tiga TO, diantaranya orang, barang dan tempat. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: