Kesbangpol Kaur Minta Warga Kibarkan Bendera

Kesbangpol Kaur Minta Warga Kibarkan Bendera

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain SSTP MM meminta warga untuk memasang bendera atau mengibarkan merah putih di depan halaman rumah masing-masing. Tak hanya pada warga, permintaan itu juga diperuntukkan untuk instansi pemerintahan dan swasta.

“Saya mengimbau kepada seluruh Camat, Kades dan pihak terkait untuk mengajak masyarakat memasang dan mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh,” kata Deki kemarin (7/8).

Dikatakan Deki, masyarakat diminta untuk sudah mulai memasang bendera sejak 1 Agustus lalu hingga 2 September 2020. Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) RI tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia. Dengan SE ini maka tidak ada lagi yang namanya kantor baik swasta mau pun instansi pemerintahan yang tidak memasang bendera setiap harinya.

“Imbauan sudah kita sampaikan, ke pihak kecamatan untuk memberikan teguran kepada kantor desa, puskesmas, warga dan lainnya untuk memasang bendera,” terangnya.

Ditambahkannya, ia juga meminta kepada seluruh warga dan instansi pemerintahan juga swasta untuk memahami tata cara pemasangan bendera merah putih dengan benar sesuai aturan. Sebagai contohnya, soal waktu pengibaran atau pemasangan bendera yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Di sana dituliskan bahwa pengibaran atau pemasangan bendera Negara harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

“Bendera dipasang sebulan penuh untuk menyemarakan bulan Kemerdekaan Ke-75 RI. Tapi jangan dibiarkan di depan rumah atau kantor selama 24 jam tanpa pernah dicopot,” tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: