Curi Hp Teman, Pelajar SMK di Kaur Masuk Bui

Curi Hp Teman, Pelajar SMK di Kaur Masuk Bui

MAJE, bengkuluekspress.com - Seorang pelajar berinisial MI (16), warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur Polda Bengkulu, Selasa (5/8) malam.  MI yang masih duduk di bangku SMK Kaur ini diamankan jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur, lantaran melakukan tindak pidana pencurian handphone merk Oppo milik temannya Jupanda (16) warga Desa Sawah Jangkung Kecamatan Kaur Selatan.

“Ya untuk pelaku yang masih status pelajar itu sudah kita amankan di Polres karena mencuri Hp milik temannya sendiri,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH,kemarin (5/8).

Dikatakan Kasat, penangkapan pelaku yang Kanit pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya P, S.Tr.K bersama anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur dirumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. MI diamankan berawal dari Polisi mendapati laporan korban dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/436 -B/VIII / 2020 /BKL/RES Kaur tanggal 03 Agustus 2020, korban memilik Hp Oppo A5S, namun pada saat di sekolah korban tidak dizinkan membawa HP dan korban menitipkan Hp ke ibunya yang merupkan salah satu pemilik kantin disekolah SMKN 5 Kaur.

Namun saat ibu meletakan Hp korban diatas kulkas dan diketahui pelaku MI dan ketika ibu korban pergi pelaku langsung mengambil Hp tersebut. Mendapati laporan korban, Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur langsung bergerak cepat, setelah mengetahui keberadan pelaku, polisi bergerak untuk memastikan informasi ini. Benar saja, tak butuh waktu lama polisi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digelandang ke ke Mapolres Kaur guna dimintai keterangan dan diproses hukum yang berlaku. “Kita selain mengamankan pelaku juga kita mengamankan BB berupa satu unit Hp Oppo milik korban. Untuk pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,”jelas Kasat. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: