Polres Rejang Lebong Hadirkan 10 Saksi

Polres Rejang Lebong Hadirkan 10 Saksi

CURUP, bengkulu ekspress.com - Sidang praperadilan dengan pemohonan Achmad Tarmizi Gumay SH MH selaku kuasa hukum pasangan Drs Syamsul Effendi MM dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Selasa (5/8). Agenda persidangan masih pembuktian yang merupakan lanjutan dari sidang, Senin (3/8). Dalam sidang Selasa (5/8) merupakan pengambilan keterangan dari termohon dalam hal ini Polres Rejang Lebong. \"Dalam sidang hari ini termohon yaitu Polres Rejang Lebong menghadirkan 10 orang saksi, salah satunya merupakan saksi ahli,\" sampai Humas PN Kelas IB Curup, Riswan Herafiansyah SH MH.

Saksi-saksi yang dihadirkan termohon dalam Sidang keempat berasal dari berbagai lembaga, terutama para penyelenggara Pilkada. Seperti dari KPU Rejang Lebong dan Bawaslu Rejang Lebong serta dari penyidik dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong Proses persidangan, menurut Riswa, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian diskor sekitar pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan lagi pukul 14.00 WIB.

Menurut Riswan, PN Kelas IB Curup menargetkan pemeriksaan saksi mereka selesaikan kemarin. Sehingga hari ini Rabu (5/8) bisa dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dan Hari Kamis (6/8) besok sudah putusan. \"Hari ini pemeriksaan saksi akan kita tuntaskan, kemudian besok (hari ini) kesimpulan dan Insya Allah hari Kamis (besok) sudah pembacaan putusan,\" terang Riswan.

Sementara itu berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, dari 10 orang saksi yang diajukan termohon hingga pukul 16.00 WIB, persidangan masih berlangsung dengan jumlah saksi termohon sudah dimintai keterangan sebanyak delapan saksi salah satunya merupakan saksi ahli.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: