Laporan Pencatutan Nama Dukungan di Pilkada BS Tak Berlanjut
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah menerima laporan dari salah satu komisioner Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS), Erina Oktriani SPd, karena namanya dicatut mendukung pasangan jalur perorangan pada Pilkada BS Yakni Pasangan Yogi Primadani-Suherman Majid, Selasa (28/7), Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) bekerja. Setelah meminta keterangan para pihak dan saksi-saksi, akhirnya Minggu (2/8) malam Gakkumdu mengambil kesimpulan, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum.
\"Karena tidak terpenuhinya unsur pidana, maka laporan Erina tidak dapat kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,\" kata ketua Bawaslu, Azes Digusti SKom didampingi anggotanya, Noor Muhammad Tomi SPdI, Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman SH dan Kasat Reskrim Polres BS, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK di ruang rapat Bawaslu BS.
Dikatakan Azes, dari hasil pemeriksaan para pihak, tidak cukup bukti. Sebab tidak ada saksi yang mengetahui siapa yang mengambil fotokopi KTP pelapor serta yang memalsukan tanda tangan pada surat pernyataan dukungan. Sehingga Gakkumdu berkesimpulan laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Sehingga prosesnya dihentikan.
\"Karena tidak cukup bukti, proses laporan kami hentikan,\" ujarnya diamini anggota Gakkumdu yang hadir. Sebelumnya, Erina, salah satu komisioner Bawaslu BS melapor ke Gakkumdu BS, Selasa (28/7) siang. Pasalnya, namanya dicatut oleh salah satu pasangan bakal calon kepala daerah (bacaka) yakni pasangan Yogi-Suhirman.
Dalam laporan tersebut, Erina mengaku foto kopi KTP Elektronik miliknya dicatut mendukung pasangan Yogi-Suherman. Padahal dirinya tidak pernah menyerahkan foto kopi KTP untuk mendukung pasangan bacaka di BS.
Diketahuinya adanya dukungan tersebut, saat Erina melakukan pengawasan pengecekan dukungan tambahn untuk pasangan Yogi-Suherman, Senin (27/7) malam. Saat itu dirinya kaget ternyata fotokopi KTPnya ada diantara belasan ribuan fotokopi KTP yang diserahkan pasangan tersebut melalui tim LO nya ke KPU BS. Sehingga Erina meminta Gakkumdu memprosesnya secara hukum. Tim Sentra Gakkumdu juga sudah memintai keterangan terhadap pelapor dan juga kedua terlapor. (asri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: