Terindikasi Positif Covid-19, Pelaksanaan Tes SKB Peserta Bisa Ditunda

Terindikasi Positif Covid-19, Pelaksanaan Tes SKB  Peserta Bisa Ditunda

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan segara mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebelum SKB digelar, peserta tersebut wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai langkah untuk mencegah penyebaran wabah covid-19. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu , Rufran SSos mengatakan, sebelum melakukan SKB, peserta akan dilakukan pemeriksana kesehataan. Jika suhu badan peserta diatas 37,3 derajat celsius dan dinyatakan tim kesehatan tidak bisa mengukuti tes, maka peserta diberikan waktu cadangan satu hari setelah tes SKB digelar. \"Nanti ada tim kesehatan yang melakukan pemeriksaan. Kalau dinyakan tidak bisa ikut tes, masih diberikan kesempatan ikut lagi pada hari cadangan, yaitu satu hari setelah tes SKB digelar,\" terang Rufran kepada BE, kemarin (2/8). Kesempatan itu cuma diberikan satu hari sesuai dengan pengumuman yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk itu, Rufran menegaskan, peserta harus benar-benar dengan kondisi badan yang sehat. Termasuk tidak ada keluhaan apapun yang mengarah ke wabah covid-19. \"Isolasi mandiri itu harus benar-benar dilakukan. Jadi ketika ikut SKB, peserta benar-benar sehat, suhu badanya tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,\" tambahnya. Namun demikian, ketika peserta nantinya suhu badannya ditas 37,3 derajat celsius dengan hasil pemeriksaan tim kesehatan boleh ikut SKB, panitia akan memberikan tanda khusus kepada peserta tersebut. Tidak hanya tanda, peserta juga akan mengukuti tes SKB di ruangan yang terpisah dengan peserta lainnya. \"Nanti ada ruangan khusus, bagi peserta yang suhu badannya diatas 37,3 derajat celsius , yang masih dinyatakan layak ikut oleh tim kesehatan,\" tambahnya. Rufran menegaskan, ketika peserta akan datang ke lokasi SKB, maka peserta dilarang untuk mampir ke lokasi manapun, kecuali lokasi tes di gedung Universitas Bengkulu. Hal tersebut juga untuk memastikan, tidak ada penularan wabah covid-19. \"Ini juga penting diingat, jangan mampir kemana-mana. Langsung saja ke lokasi tes,\" tutur Rufran. Tidak hanya itu, kewajiban yang harus dilakukan peserta untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 itu, peserta juga wajib menggunakan masker menutupi hidung, mulut hingga dagu. Jika diperlukan penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker. Lalu, tetap memperhatikan jaga jarak meinimal 1 meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dan membawa alat tulis pribadi. \"SOP ini harus benar-benar dipatuhi. Jangan ada yang tidak patuhi,\" tegasnya. Selain itu, menurut Rufran, peserta SKB juga wajib melakukan pendaftaran ulang dimulai dari tanggal 1-7 Agustus mendatang. Termasuk mencetak kartu ujian juga dimulai pada tanggal 8 Agustus mendatang. \"Kartu ujian wajib dicetak sendiri melalui akun SSCASN masing-masing, mulai tanggal 8 Agustus, setelah pendaftaran ulang,\" tuturnya. Dalam pendaftaran ulang, pendatar nantinya bisa memilih lokasi ujian. Peserta bisa memilih mau ujian di gedung LPTIK Unib atau kantor UPT BKN terdekat dengan tempat tinggal peserta saat ini. Selain itu penentuan lokasi ujian diserahkan kepada peserta dalam upaya menimalisir pergerakan peserta, dan pencegahan penyebaran covid-19. \"Peserta kita minta selalu mengakses website: sscasn.bkn.go.id dan bkd.bengkuluprov.go.id guna memantau perkembangan informasi seleksi CPNSD. Kelalaian peserta dalam memahami dan membaca pengumuman menjadi tanggungjawab peserta,” beber Rufran. Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal SKB itu digelar. Namun yang jelas, setelah pendaftaran ulang selesai dan cetak kartu ujian telah dilakukan, biasanya SKB tidak akan lama lagi digelar. \"Biasanya tidak begitu lama, setelah dua proses itu selesai dilakukan. Jadi tetap pantau informasi resmi dari BKN,\" tutupnya. Untuk diketahui, BKN)sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi 2019. Dimulai dari verifikasi data hasil SKD 27-30 Juli, pengumuman dan pendaftaran ulang SKB 1-7 Agustus, pencetakan kartu ujian SKB 8 Agustus, penjadwalan SKB 10-14 Agustus, pengumuman jadwal SKB 18 Agustus, pelaksanaan SKB 1 September-12 Oktober. Lalu pengolahan hasil SKD dan SKB 8-18 Oktober, rekon integrasi hasil SKD dan SKB 19-23 Oktober, penyampaian hasil seleksi 26-28 Oktober, pengumuman hasil seleksi 30 Oktober, dan usul penetapan NIP 1-30 November. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: