Bpjs Kesehatan Seluma Beberkan Sejumlah Aturan Baru Dalam Perpres 64/2020

Bpjs Kesehatan Seluma Beberkan Sejumlah Aturan Baru Dalam Perpres 64/2020

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Seluma, Salihin, dalam acara temu media yang digelar pada Senin (13/07). Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara mengatakan, peran media dibutuhkan sebagai corong dalam mengedukasi masyarakat mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Kami mohon bantuan dari rekan media untuk membantu menyampaikan ketentuan regulasi terbaru ini. Sehingga dapat terinformasi kepada masyarakat bahwa terhitung per 1 Juli 2020 ini peserta PBPU atau peserta JKN-KIS segmen mandiri telah dilakukan penyesuaian iuran,” ungkap Ricco.

Ricco menjelaskan, ada beberapa ketentuan penyesuaian iuran, baik untuk peserta JKN-KIS dengan hak rawat kelas I, kelas II dan kelas III.

\"Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III,\" ujar Ricco.

Per 1 Juli 2020, Ricco mengatakan untuk kelas I mengalami penyesuaian menjadi Rp 150.000/jiwa per bulan. Kelas II iurannya disesuaikan menjadi Rp 100.000/jiwa per bulan dan kelas III disesuaikan menjadi Rp 42.000/jiwa per bulan.

“Khusus untuk Kelas III pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500/jiwa per bulan, sehingga iuran yang dibayar peserta cukup Rp 25.500/jiwa per bulannya, ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya,” terang Ricco.

Sementara Kabid Yankes Dinkes Seluma, Salihin, menyambut baik media gathering yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Dengan adanya penyesuaian iuran yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, ia mengharapkan peran serta kepala desa dan kepala kelurahan untuk ikut menyosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Seluma.

“Diharapkan adanya persamaan persepsi terkait informasi, peraturan baru dari pemerintah dan dapat langsung sampai diterima ke masyarakat. Apalagi BPJS Kesehatan juga turut mensosialisasikan langsung ke desa-desa,” ujar Solihin. (RW/dw/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: