Gakkumdu Bengkulu Selatan Punya Waktu 5 Hari Tuntaskan Laporan
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah menerima laporan dari salah satu komisioner Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS), Erina Oktriani SPd, karena namanya dicatut mendukung pasangan jalur perorangan pada Pilkada BS Yakni Pasangan Yogi Primadani-Suherman Majid, Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) mulai bekerja. Pasalnya, waktu bagi mereka menyelesaikan perkara tersebut hanya 5 hari.
\"Waktu kami memproses laporan hanya 5 hari, rinciannya 3 hari klarifikasi terhadap terlapor, pelapor dan saksi, lalu dua hari lagi rapat penentuan apakah ada unsur pidananya atau tidak,\" kata komisiner Bawaslu BS yang juga anggota Gakkumdu BS, Noor Muhammda Tomi.
Dikatakan Tomi, kemarin pihaknya sudah menyampaikan surat undangan kepada pasangan Yogi-Suherman untuk dimintai klarifikasinya. Hanya saja hingga siang kemarin, mereka belum juga datang. Hanya saja, jika tidak datang, Tomi sapaan akrab komisioner Bawaslu BS ini mengaku akan menyampaikan undangan kedua.
\"Undangan pertama sudah kami sampaikan, undangan kedu segera menyusul,\" ujarnya. Dijelaskan Tomi, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebab pihaknya sedang melalukan proses. Sehingga jika terbukti ada unsur pidana, maka laporan tersebu akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.
\"Jika ada unsur pidananya, akan kami limpahkan ke Polres BS,\" terang Tomi.
Sebelumnya, Erina, salah satu komisioner Bawaslu BS melapor ke Gakkumdu BS, Selasa (28/7) siang. Paslnya, namanya dicatut oleh salah satu pasangan bakal calon kepala daerah (bacaka) yakni pasangan Yogi-Suhirman. Dalam laporan tersebut, Erina mengaku foto kopi KTP Elektronik miliknya dicatut mendukung pasangan Yogi-Suherman. Padahal dirinya tidak pernah menyerahkan foto kopi KTP untuk mendukung pasangan bacaka di BS. Diketahuinya adanya dukungan tersebut, saat Erina melakukan pengawasan pengecekan dukungan tambahn untuk pasangan Yogi-Suherman, Senin (27/7) malam. Saat itu dirinya kaget ternyata fotokopi KTPnya ada diantara belasan ribuan fotokopi KTP yang diserahkan pasangan tersebut melalui tim LO nya ke KPU BS. Sehingga Erina meminta Gakkumdu memprosesnya secara hukum. (asri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: