Penjual BBM Ilegal di Bengkulu Utara Ditangkap
GIRI MULYA, bengkulu ekspress.com - Jajaran Unit Satreskrim Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan salah seorang berinisial HT (24) warga Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur. Sebab HT diduga melakukan tindak pidana penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau tanpa izin usaha niaga. Hal tersebut disampaikan Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Giri Mulya, IPTU Asep Prandi STrk MH saat press releasenya bertempat Mapolsek Giri Mulya, Senin (27/7). \"Ya, dari hasil patroli yang dilakukan oleh jajaran tim unit Reskrim Polsek Giri Mulya, berhasil mengamankan tersangka HT yang telah melakukan tindak pidana niaga BBM tanpa izin usaha tanggal (21/7) lalu,\" kata Kapolsek. Asep menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan tersangka HT, pihaknya juga mangamankan barang bukti berupa 6 jerigen yang berisi 198 liter BBM jenis pertalite. 10 Jerigen yang berisi 330 liter BBM jenis premium, dan 2 jerigen yang berisi 64 liter BBM jenis pertamax. Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka menggunakan mobil merek Daihatsu Xenia dengan nopol BD 1647 LJ. \"Dari hasil penangkapan terdapat 18 jerigen yang berisikan BBM yang akan dsitribusikan oleh tersangka di wilayah Kecanatan Giri Mulya,\" ungkapnya. Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, dari keterangan tersangka, BBM didapat dari SPBU kota Arga Makmur. Terkait hal tersebut pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak SPBU untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 juta. \"Untuk BBM sendiri, tersangka mendapatkan di SPBU Arga Makmur. Atas perbuatannya tersangka terjerat hukuman maksimal 3 tahun penjara,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: