Bahas Pengelolaan Kawasan TWA, DPRD Kaji Berkas Perizinan PT NAB

Bahas Pengelolaan Kawasan TWA, DPRD Kaji Berkas Perizinan PT NAB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti hasil sidak terkait pengelolaan kawasan TWA Pantai Panjang beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing dan mengundang pihak LSM Gemawasbi dan pihak menajemen PT NAB. Dalam hearing yang digelar Senin (27/07) tersebut, kedua belah pihak membawa berkas untuk di kaji oleh dewan. Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi menjelaskan, pihaknya saat ini akan mendalami terkait perizinan sesuai dengan fungsi DPR. Pihaknya akan mengkaji apakah perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan peruntukan atau tidak dan terlebih dahulu mengkaji fakta dilapangan. \"Penyampaian hearing hari ini semua pihak kita konfirmasi sudah lengkap semua terkait perizinan, dari Kementerian ada, DLH ada, penanaman modal ada, dari pihak provinsi juga ada. Tapi kita membuktikan peruntukannya di lapangan sesuai fakta tidak semudah itu, kita akan kaji dulu lebih mendalam,\" terang Marliadi. Sampai saat ini, sambung Marliadi, pihaknya belum memutuskan persoalan tersebut keliru atau tidak karena tahapan pengelolaan PT NAB masih sebatas pembersihan dan belum dibangun apapun. Pihaknya akan menunggu berkas dari DLH yang lebih paham persoalan tersebut dan selaku pengeluar rekomendasi. Sementara Kepala BKSDA, Donal Hutasoit yang juga dihadirkan dalam hearing tersebut menegaskan terkait hal perizinan, PT NAB sudah mengantongi izin Kementerian. Namun terkait kelengkapan izin memang masih proses sembari berjalannya proses pengelolaan pihak pengembang. \"Bagi beberapa pihak pengelolaan di TWA bermasalah. Kalau tidak ada izin nggak bisa mereka melakukan pengelolaan di sana. Sementara saat ini belum ada yang membatalkan izin. Nanti kalau dari dewan mengatakan izin itu tidak sah dan jangan jalan, ya pasti nggak jalan. Kalau ada keputusan tertentu suruh stop, ya kita akan stop itu, kita mengikuti aja,\" kata Donal. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: