38 KK Transmigran di KepahiangTuntut Sertifikat

38 KK  Transmigran di KepahiangTuntut Sertifikat

KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com - Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) transmigran di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang menuntut pembuatan sertifikat. Apalagi terhitung dari 2012 hingga 2020 ini, 38 KK transmigran tersebut sudah 8 tahun tinggal di daerah tersebut. Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU mengatakan, terkait pembuatan sertifikat ini Pemkab Kepahiang memastikan akan membagikan dan membuatnya secara gratis dengan biaya dibebankan pada APBD Perubahan 2020 ini. \"Hal ini dianggap perlu, karena para transmigran yang sebelumnya berjumlah 50 KK dan sekarang hanya tinggal 38 KK itu sudah cukup dan memenuhi syarat untuk menerima sertifikat tersebut,\" katanya. Menurutnya, jika dalam APBD perubahan nanti biaya untuk pembuatan sertifikat ini belum bisa di anggarkan, Bupati meminta kepada BPN agar tetap mengerjakan pembuatan sertifikat ini. Akan tetapi untuk pembayarannya akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang. \"Dana yang dibutuhkan itu Rp 80 juta, kalo memang tidak bisa tertampung di APBD perubahan nanti, berarti Pemkab berutang pada BPN,\" pungkas Bupati. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: