Kejati Bengkulu Siap Tindak Oknum Kuasai Aset Daerah

Kejati Bengkulu Siap Tindak Oknum Kuasai Aset Daerah

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang pidana khusus (pidsus) tidak hanya melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Tim pidsus mulai melakukan penyelidikan mengenai aset pemerintah Provinsi Bengkulu yang masih dikuasai oleh sejumlah pihak oknum mantan pejabat. Tujuannya untuk mengembalikan aset tersebut, agar tidak dikuasai pihak yang sudah tidak berhak menguasai atau menggunakan aset tersebut. Kejati siap memberikan tindakan hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai mengembalikan aset milik pemerintah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika SH MH,  mengatakan, berkaitan dengan aset, sudah ada progres positif. Sudah banyak aset yang berkaitan dengan kendaraan bermotor milik Pemprov Bengkulu dikembalikan.

\"Dari awal 2020 sudah ada progres positif, terutama aset kendaraan bermotor dan mobil sudah mulai banyak dikembalikan. Sekitar ribuan unit totalnya seluruh Provinsi Bengkulu,\" jelas  Aspidsus.

Lebih lanjut Aspidsus mengatakan, kedepannya Pidsus Kejati Bengkulu, juga melakukan pendataan terhadap aset tanah atau aset lain yang masih dikuasai orang yang tidak berhak. Untuk saat ini  Kejati masih fokus menyelidiki aset tanah milik Pemprov Bengkulu, tetapi tidak menutup kemungkinan akan bergerak ke Kabupaten jika memang ada aset masih dikuasai.

\"Untuk sementara kita data yang di Provinsi, tetapi jika ada di daerah kita pelajari dulu. Kemudian, kita teruskan ke jajaran Kejari,\" imbuh Aspidsus.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH mengaku sudah melakukan pendataan terhadap aset yang ada di Kabupaten dan Kota. Aset yang didata tersebut berupa aset kendaraan dan tanah. Hasilnya memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tetapi Danang belum bisa menyebutkan aset tersebut berada dimana dan milik siapa, karena masih pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

\"Kita sudah pelajari beberap aset yang ada di Kabupaten/Kota, kita menemukan adanya pelanggaran, tetapi mohon maaf masih pendalaman belum bisa disebutkan lokasinya dimana,\" pungkas Danang. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: