KPU Data Warga Binaan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan pendataan status domisili warga binaan di Rutan Malabero, Lapas Bentiring dan Lapas Perempuan dan Anak. Hal ini untuk memastikan jumlah warga Kota Bengkulu yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Gubernur Bengkulu (Pilgub) 2020 mendatang.
\"Ya untuk TPS di lapas atau rutan itu memang belum dibentuk, nah nanti KPU melalui PPK dan PPS akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas dan Rutan untuk mengetahui data pemilih warga binaan itu,\" kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Romi Sugara, kemarin (22/7).
Lebih lanjut dijelaskan Romi, dari hasil koordinasi itu, nantinya petugas akan mengelompokkan data yang warga binaannya masih tinggal di Lapas atau Rutan sampai hari H pencoblosan pada 9 Desember 2020.
\"Jadi dilihat berapa jumlah yang ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berapa yang tidak ada NIK, berapa warga Kota Bengkulu dan berapa warga luar Kota Bengkulu,\" ungkapnya.
Setelah pengelompokkan, KPU akan mengusulkan ke KPU Provinsi dan menunggu petunjuk dari KPU Provinsi tersebut, terutama tindaklanjut terhadap warga yang dari luar Kota Bengkulu.
\"Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2019 tentang penyusunan daftar pemilih berdasarkan identitas asal, baru nanti kita tentukan berapa jumlah TPS di Lapas/Rutan,\" terangnya.
Diungkapkan Romi, jika nanti jumlah warga binaan yang memang berdomisili di Kota Bengkulu mencapai 500 orang, kemungkinan akan dibentuk 1 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dalam Lapas atau Rutas tersebut.
\"Jika lebih dari 500 orang maka akan dibentuk 2 TPS, jika kurang dari 500 maka cukup 1 TPS. Dan ini akan dibentuk sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari hasil coklit yang masih dilakukan sekarang,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: