Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah pusat berencana mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan pada Agustus 2020. Meski begitu, pejabat negara, pejabat eselon I, dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut tidak menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra mengatakan, gaji ke-13 diberikan dengan pertimbangan untuk meningkatkan perekonomian pada kuartal III-2020. Hal tersebut disebabkan, tingkat konsumsi dan kegiatan ekonomi lainnya selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Dengan memberikan gaji ke-13, diharapkan konsumsi masyarakat dan kegiatan ekonomi bisa semakin tumbuh.
\"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli dan menumbuhkan perekonomian di daerah,\" kata Ismed, kemarin (22/7).
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei 2020 lalu. Dimana THR tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkat.
\"Gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat,\" tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti mengatakan, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan pembayaran gaji ke-13 pada Agustus 2020 mendatang, BPKAD Provinsi Bengkulu belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tersebut. Pasalnya, mencairkan gaji ke-13 perlu PP sebagai dasar hukum.
\"Di dalam PP nantinya berisi penerima dan besaran gaji sebanyak satu kali gaji setiap bulannya,\" ujar Noni.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Khusus gaji PNS, besarannya sesuai dengan golongan dan masa kerja. Dimana golongan I paling rendah Rp 1.560.800 dan paling tinggi Rp 2.686.500, sementara golongan II paling rendah Rp 2.022.200 dan paling tinggi Rp 3.665.000, golongan III paling rendah Rp 2.579.400 dan paling tinggi Rp 4.797.000, dan golongan IV paling rendah Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
\"PNS juga mendapatkan tunjangan yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. Dimana yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak dan tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS,\" jelasnya.
Selain itu, menurutnya, belum ditetapkannya pencairan gaji ke-13 tidak hanya terjadi di Bengkulu melainkan di semua daerah se-Indonesia. Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang belum juga mereda hingga saat ini.
\"Mungkin karena pandemi Covid-19 dan kami belum mendapatkan informasi kapan akan dicairkan, kita doakan saja bisa terealisasi pada Agustus mendatang,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: