Penyidik Jemput SAHE

Penyidik Jemput SAHE

Tarmizi: Proses Hukum Harus Dihentikan Hingga Usai Praperadilan

CURUP, bengkuluekspress.com- Karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan tersangka namun pasangan Drs Syamsul Efendi MM dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE) tak kunjung datang. Rabu (22/7) siang penyidik Polres Rejang Lebong melakukan upaya penjemputan.

Upaya penjemputan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma SIK tersebut baik dilakukan di rumah Syamsul yang ada di Desa Perbo maupun ke rumah Hendra yang ada di Jalan Sapta Marga Kota Curup. Hanya saja dalam penjemputan tersebut penyidik tidak menemukan keduanya.

\"Jadi kami hari ini melakukan upaya pencarian dan perintah membawa karena yang bersangkutan (pasangan SAHE) tidak hadir dalam panggilan yang kita layangkan,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, SIK MH.

Diterangkan Kapolres, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap pasangan SAHE pasca ditetapkan tersangka untuk dimintai keterangan. Keduanya tak kunjung memenuhi undangan pemanggilan tersebut, sehingga Rabu siang kemarin sesuai dengan SOP yang mereka miliki maka dilakukan upaya penjemputan. \"Seharusnya saat pemanggilan kedua itu harus langsung dengan perintah membawa, namun karena kita masih memberikan tolerir, sehingga baru kita lakukan upaya penjemputan,\" tambah Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, meskipun yang bersangkutan telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, bukan berarti proses hukum atas kasusnya dihentikan sampai proses praperadilan selesai. Namun menurut Kapolres proses dari keduanya baik untuk proses penyidikan maupun praperadilan masih tetap berjalan.

Upaya penjemputan sendiri, menurut Kapolres tak lain hanya untuk meminta keterangan dari pasangan SAHE. Hanya saja saat penjemputan, keduanya sedang tidak berada di tempat. Kapolres juga memastikan proses penyidikannya akan segera mereka tuntaskan sehingga berkas perkara keduanya akan segera mereka limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. \"Karena tidak ada di tempat, maka kami akan terus melakukan upaya pencarian untuk kita mintai keterangan, kita juga meminta kepada keduanya untuk kooperatif kepada penyidik,\" harap Kapolres.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari anak Syamsul Efendi, M Dasti Alfiqri SH saat menjelaskan kepada Kasat Reskrim, bahwa saat dilakukan penjemputan kemarin pasangan SAHE tengah berada di luar kota yaitu di Jakarta untuk mengurus masalah kepartaian. Kemudian saat dikonfirmasi awak media, Dasti Alfigri enggan memberikan komentar karena menurutnya terkait dengan masalah penetapan tersangka atau proses hukum yang dialami pasangan SAHE mereka sudah sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

\"Terkait dengan masalah ini, kami sudah sepenuhnya serahkan kepada kuasa hukum sehingga pihak keluarga tidak berkompeten membicarakan masalah ini,\" terang Dasti Alfigri.

Sementara penasehat hukum pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay SH MH meminta pihak penyidik dari Polres Rejang Lebong juga ikut menghormati upaya hukum yang mereka lakukan yaitu praperadilan. Karena menurut Tarmizi, praperadilan adalah hak dari setiap tersangka. \"Penegak hukum harus menghormati proses masing-masing, kami menghormati proses hukum di Polres, saya harap juga menghormati usaha hukum kami, karena praperadilan itu adalah hak tersangka,\" ujar Tarmizi.

Dalam kesempatan tersebut, Tarmizi juga menegaskan bahwa dimanapun ada proses praperadilan maka proses hukumnya dihentikan terlebih dahulu. Karena menurut Tarmizi praperadilan ini menentukan proses hukum dari seorang tersangka apakah akan dilanjutkan atau tidak. \"Bila nanti praperadilan saya tidak diterima, maka saya bertanggungjawab menghadirkan pasangan SAHE ke Polres Rejang Lebong sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum saya,\" tegas Tarmizi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: