SAHE Boleh Lanjutkan Tahapan Pencalonan

SAHE Boleh Lanjutkan Tahapan Pencalonan

Resmi Ajukan Praperadilan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansya alias SAHE, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan tersangka itu setelah berkas pengaduan masyarakat atas dugaan pencatutan nama untuk dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020, dilimpahkan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong ke Polres Rejang Lebong. \"Kalau ditetapkan tersangka memang iya betul,\" ujar Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar SPd MPd kepada BE, kemarin (21/7).

Meski telah ditetapkan tersangka, menurut Fatimah, SAHE masih bisa mengikuti tahapan pencalonan jalur perseorangan. Mengingat syarat dukungan pencalonan SAHE masih terjadi kekurangan yang harus diserahkan ke KPU Rejang Lebong.

\"Saran saya, sebagusnya ikut saja proses yang di KPU. Lengkapi dan sebagainya,\" ungkapnya.

Ketika nantinya ada proses pelimpahaan berkas perkara ke pengadilan, maka menurut Fatimah, hal tersebut biarkan berjalan sesuai dengan jalurnya. Apapun keputusan di pengadilan, semua pihak juga harus menerima keputusan tersebut. \"Soal nanti dipengadilan dan sebagainya, itu ranahnya sudah di pengadilan,\" tambah Fatimah.

Ditegaskan Fatimah, perkara pengaduan yang sudah diproses oleh Sentra Gakkumdu dan sudah dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong, Bawaslu tidak memiliki kewenangan lagi. Termasuk Bawaslu Provinsi juga tidak memiliki kewenangan. Mengingat Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari tim Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. \"Sentra Gakkumdu itu untuk memecahkan bersama kasus. Ketika sudah sepakat di Sentra Gakkumdu, pelimpahaan ke penyidik. Maka kewenangannya ada di penyidik,\" tuturnya.

Ditegaskannya, Bawaslu berperan erat untuk menegakkan keadilan untuk semua pihak. Baik itu kepada masyarakat, maupun kepada kontestan yang maju dalam Pemilihaan Umum (Pemilu). \"Inilah peran Bawaslu dalam menegakan keadilan,\" tutup Fatimah.

SAHE Resmi Ajukan Praperadilan

Terpisah, pasca adanya penetapan tersangka terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Efendi MM dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE). Selasa (21/7) kemarin SAHE melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Curup.Dalam pendaftaran praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup tersebut, bertindak sebagai termohon adalah Polres Rejang Lebong.

Prapradilan disampaikan pasangan SAHE karena keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pindana pemalsuan pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1e Kitab Undang-Undang Pidana oleh Polres Rejang Lebong. \"Alhamdulillah hari ini praperadilan sudah kami daftarkan ke PN Kelas IB Curup,\" kata Kuasa Hukum pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay SH MH didampingi oleh pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah SH bersama ketua tim pemenangan saat menggelar jumpa pers dikediaman Syamsul Efendi di Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Selasa kemarin.

Diajukannya praperadilan pe PN Kelas IB Curup tersebut, menurut Tarmizi menunjukkan bahwa pasangan SAHE taat dan menghargai proses hukum yang ada. Menurut Tarmizi, ia selaku kuasa hukum sangat menghargai proses hukum yang berjalan di Polres Rejang Lebong, dengan menghargai proses hukum ini pihaknya melakukan perlawanan hukum, karena hukum dilawan dengan hukum, maka kami telah melakukan praperadilan atas penetapan tersangka pasangan SAHE. Kemudian menurutnya dengan adanya praperadilan tersebut, ia berharap semua pihak untuk menghargai proses praperadilan sampai ada keputusan yang ditetapkan. \"Praperadilan ini bukan karena tidak taat hukum namun justru karena kami menaati hukum,\" tambah Tarmizi.

Dalam kesempatan tersebut, Tarmizi juga mengungkapkan pihaknya selaku kuasa hukum maupun pasangan SAHE nanti akan menerima dan menaati apapun hasil dari praperadilan itu sendiri. Dengan telah didaftarkan tersebut, maka menurut Tarmizi tinggal menunggu sidang dimana berdasarkan informasi yang ia terima Sidang akan dimulai Senin pekan depan.

\"Untuk saat ini yang mendampingi pasangan SAHE ini saya sendiri, namun kami berada di dibawah naungan Tarmizi Gumay and Partners siap bila membutuhakn lebih banyak anggota lagi,\" terang Tarmizi.

Dalam kesempatan tersebut, Calon Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi berpesan kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong, pendukung, simpatisan, relawan, tim dan keluarga besar SAHE untuk menyikapi kondisi saat ini dengan bijak dan tidak memberikan komentar-komentar yang miring yang bisa memperkeruh sistuasi terlebih lagi menurutnya bisa merugikan pendukung SAHE.

\"ini masih berproses, orang boleh menilai apa saja namun mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban yang selama ini sudah kondusif, jangan sampai dimanfaatkan atau justru kita dibenturkan oleh pihak tertentu,\" pesan Syamsul.

Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Riswan Herafiansyah SH, MH membenarkan bahwa tim penasehat hukum dari pasangan SAHE telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan register nomor 1/pid.pra/2020/pn.crp. \"Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Curup menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawan SH sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut dibantu dengan panitera pengganti AK Bagus SH,\" terang Riswan.

Kemudian untuk proses sidangnya sendiri, menurut Riswan hakim yang ditunjuk telah menetapkan jadwal prapradilan akan dimulai pada Rabu (28/7) pekan depan.(151/251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: